• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Pj Bupati Tubaba Dukung Bawaslu Selidiki Pelanggaran ASN dan Kepala Tiyuh yang Tak Netral

MeldabyMelda
September 27, 2024
in Politik
0
PDIP Lampung Siapkan Rakerdasus untuk Strategi Pemenangan Pilkada

DJADIN MEDIA– Penjabat (Pj) Bupati Tubaba, M. Firsada, memberikan dukungan penuh kepada Bawaslu dalam mengusut pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala tiyuh yang tidak menunjukkan netralitas selama masa kampanye.

“Apabila ada ASN yang mengajak kampanye melalui media sosial, maka Bawaslu harus menegakkan keadilan dan memprosesnya. Melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), berita acara pelanggaran harus diinput, dan BKN akan menyurati pejabat pembina kepegawaian. Selanjutnya, Bupati atau Gubernur tinggal mengeksekusi pelanggaran tersebut dengan pemberhentian,” ungkap Firsada.

Ia menegaskan bahwa semua ketentuan mengenai pelanggaran tersebut jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021, khususnya pada pasal 15, yang melarang ASN terlibat dalam kampanye sebelum, selama, dan setelah masa kampanye. “ASN yang kampanye melalui media sosial termasuk pelanggaran berat, sebagaimana telah disampaikan oleh Inspektorat,” lanjutnya.

Firsada juga mengungkapkan bahwa banyak pelanggaran yang dilakukan oleh kepala tiyuh, camat, dan kepala dinas, biasanya bermotif untuk mempertahankan jabatan atau mendapatkan promosi. “Kita perlu membayangkan konsekuensi hukuman bagi pelanggar, yang dapat berujung pada pemberhentian dari jabatan dan status ASN mereka,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa berdasarkan UUD Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pasal 70 ayat 1 melarang pasangan calon melibatkan kepala desa dalam kampanye. Dalam pasal 71, pejabat negara termasuk ASN dan kepala desa dilarang keras melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi kurungan antara satu hingga enam bulan, atau denda antara Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.

“Jika kepala tiyuh melanggar, penindakan akan dilakukan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu, termasuk Reskrim dan Kejaksaan,” terangnya.

Firsada mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan semua pihak untuk berpartisipasi dalam mengawasi pelanggaran selama pilkada dan melaporkannya kepada Bawaslu. “Mari kita ciptakan situasi tanpa pelanggaran, demi kesejukan dan kedamaian di Tubaba. Jangan sampai ada penyesalan yang muncul setelah kejadian,” tambahnya.

Ketua Bawaslu Tubaba, Agus Tomi, menambahkan pentingnya menjaga netralitas ASN dan kepala tiyuh dalam pelaksanaan pilkada, baik untuk pemilihan Bupati maupun Gubernur. “Acara ini merupakan komitmen kita bersama dengan semua stakeholder dan kepala tiyuh untuk mensukseskan pilkada,” pungkasnya.***

Source: MELDA
Tags: dan Kepala Tiyuh yang Tak NetralDukung BawasluPj Bupati TubabaSelidiki Pelanggaran ASN
Previous Post

KPU Mesuji Siapkan Empat Sesi Debat Kandidat untuk Pilkada 2024

Next Post

Catatan Khusus DPR untuk KPU RI: Sirekap Tetap Digunakan di Pilkada Serentak 2024

Next Post
KPU Lampung Mulai Distribusi Logistik Pilkada ke 15 Daerah

Catatan Khusus DPR untuk KPU RI: Sirekap Tetap Digunakan di Pilkada Serentak 2024

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In