• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, July 5, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Pelanggaran Netralitas ASN: Camat Negeri Katon Diteruskan ke Polisi

MeldabyMelda
October 11, 2024
in Politik
0
Pelanggaran Netralitas ASN: Camat Negeri Katon Diteruskan ke Polisi

DJADIN MEDIA – Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, terjerat kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka Pilkada 2024. Keputusan ini diambil oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesawaran setelah Enggo dilaporkan oleh masyarakat. Ia kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mengangkut 240 banner dan 41 kaos yang bergambar salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati Pesawaran.

Insiden ini terjadi pada Jumat, 5 Oktober 2024, di Kantor Camat Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Proses Penanganan oleh Bawaslu

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Gakkumdu telah melakukan pleno untuk menetapkan langkah selanjutnya terhadap laporan masyarakat. “Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Kabupaten Pesawaran telah menangani laporan ini. Dalam lima hari terakhir, kami telah melakukan pembahasan bersama,” ungkapnya pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Hasil pleno menyatakan bahwa Enggo Pratama telah melanggar ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang ASN, khususnya Pasal 24 Ayat 1 dan 2.

Kasus Diteruskan ke Tingkat Penyidikan

Fatihunnajah menambahkan bahwa kasus ini kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan dilimpahkan ke Polres Pesawaran. “Berdasarkan hasil kajian, baik dari sisi materiil maupun formil, kami merekomendasikan agar kasus ini ditangani di tingkat penyidikan. Rencananya, hari ini pukul 15.00 WIB, kami akan melimpahkan hasil ini ke kepolisian,” tutupnya.

Dengan langkah ini, diharapkan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada dapat terjaga dan ditegakkan, demi kelancaran proses demokrasi di Kabupaten Pesawaran.***

Source: MELDA
Tags: Camat Negeri KatonDiteruskan ke PolisiPelanggaran Netralitas ASN
Previous Post

Klasemen Sementara Timnas Indonesia di Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026: Kontroversi Menyebabkan Peluang Hilang

Next Post

Hasil Liga Negara UEFA: Prancis Lumat Israel, Haaland Cetak Sejarah Bersama Norwegia

Next Post
Hasil Liga Negara UEFA: Prancis Lumat Israel, Haaland Cetak Sejarah Bersama Norwegia

Hasil Liga Negara UEFA: Prancis Lumat Israel, Haaland Cetak Sejarah Bersama Norwegia

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In