DJADIN MEDIA – Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, terjerat kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka Pilkada 2024. Keputusan ini diambil oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesawaran setelah Enggo dilaporkan oleh masyarakat. Ia kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mengangkut 240 banner dan 41 kaos yang bergambar salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati Pesawaran.
Insiden ini terjadi pada Jumat, 5 Oktober 2024, di Kantor Camat Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Proses Penanganan oleh Bawaslu
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Gakkumdu telah melakukan pleno untuk menetapkan langkah selanjutnya terhadap laporan masyarakat. “Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Kabupaten Pesawaran telah menangani laporan ini. Dalam lima hari terakhir, kami telah melakukan pembahasan bersama,” ungkapnya pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Hasil pleno menyatakan bahwa Enggo Pratama telah melanggar ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang ASN, khususnya Pasal 24 Ayat 1 dan 2.
Kasus Diteruskan ke Tingkat Penyidikan
Fatihunnajah menambahkan bahwa kasus ini kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan dilimpahkan ke Polres Pesawaran. “Berdasarkan hasil kajian, baik dari sisi materiil maupun formil, kami merekomendasikan agar kasus ini ditangani di tingkat penyidikan. Rencananya, hari ini pukul 15.00 WIB, kami akan melimpahkan hasil ini ke kepolisian,” tutupnya.
Dengan langkah ini, diharapkan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada dapat terjaga dan ditegakkan, demi kelancaran proses demokrasi di Kabupaten Pesawaran.***