DJADIN MEDIA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan sanksi tegas bagi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang terlambat datang ke ujian. Periode ujian CPNS 2024 dijadwalkan berlangsung dari 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT), peserta diwajibkan hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai, atau sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi yang dilamar.
Setibanya di lokasi, peserta akan melalui proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Sebelum ujian dimulai, panitia seleksi akan memberikan nomor identifikasi pribadi atau PIN registrasi kepada peserta. Penting untuk dicatat, pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum waktu seleksi.
Lantas, apa yang terjadi jika peserta terlambat? Menurut Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, peserta yang tidak hadir tepat waktu dan gagal mendapatkan PIN registrasi tidak akan diperkenankan masuk ke ruang ujian, sehingga dianggap gugur. Hal yang sama juga berlaku bagi peserta yang tidak membawa dokumen yang diperlukan.
Untuk itu, peserta diharapkan datang setidaknya 60 menit sebelum ujian dimulai, lengkap dengan dokumen persyaratan dan mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan.
*Dokumen Wajib untuk Ujian SKD CPNS 2024
Berikut adalah dokumen yang harus dibawa saat mengikuti ujian SKD dan SKB dengan CAT BKN:
1. KTP asli atau:
– Surat keterangan (suket) pengganti KTP yang masih berlaku
– Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi yang dilegalisir
– Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar (screenshot) IKD yang sudah dicetak.
2. Kartu Peserta Seleksi.
3. Bagi pelamar yang memilih lokasi luar negeri, membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI).
Barang yang Dilarang Dibawa saat Ujian CPNS 2024
Berikut adalah barang-barang yang tidak boleh dibawa selama ujian SKD CPNS 2024:
– Buku
– Catatan
– Kalkulator
– Gawai (smartphone, tablet, dll.)
– Kamera
– Jam tangan
– Senjata tajam dan sejenisnya
– Alat tulis, kecuali pensil kayu
Tata Tertib SKD CPNS 2024
Peserta diwajibkan untuk mematuhi tata tertib berikut dalam mengikuti SKD CPNS 2024:
– Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan masing-masing instansi.
– Mendapatkan nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi, di mana pemberian PIN ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.***