DJADIN MEDIA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi menetapkan ketentuan dan aturan penggunaan meterai dalam proses pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Calon pendaftar diharapkan memahami aturan ini sebelum mengumpulkan dokumen persyaratan.
Dalam seleksi PPPK 2024, dokumen yang dibubuhi meterai menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi. BKN mengizinkan penggunaan dua jenis meterai, yaitu meterai tempel dan meterai elektronik. Keduanya dicetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dan dapat diperoleh melalui distributor resmi seperti PT Pos Indonesia.
Meterai berfungsi sebagai label resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, menandakan bahwa dokumen tersebut telah memenuhi kewajiban pajak. Dokumen yang dibubuhi meterai memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Menurut Surat Edaran BKN Nomor: 6655/B-SI.02.01/SD/E/2024 mengenai Penggunaan Meterai pada Pendaftaran Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, calon pendaftar diperbolehkan menggunakan baik meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen seperti Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Instansi.
Panitia seleksi setiap instansi diwajibkan untuk memverifikasi keabsahan meterai yang digunakan oleh pendaftar. Oleh karena itu, calon pendaftar diingatkan untuk tidak menggunakan meterai palsu atau yang sudah digunakan sebelumnya, karena hal ini dapat berakibat pada status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahap seleksi administrasi.
Cara Menggunakan Meterai pada Dokumen PPPK 2024
Peserta seleksi PPPK 2024 perlu memahami cara menggunakan meterai dengan benar untuk menghindari kesalahan. Berikut adalah panduan untuk penggunaan masing-masing jenis meterai:
1. Meterai Tempel:
– Beli meterai di kantor pos atau distributor resmi.
– Tempelkan meterai Rp10.000 pada dokumen pendaftaran PPPK.
– Pastikan meterai tidak rusak dan terpasang sepenuhnya.
– Tandatangani berkas, dengan sebagian tanda tangan di atas meterai dan sebagian di dokumen.
– Sertakan tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan.
2. Meterai Elektronik (E-Meterai):
– Kunjungi situs distributor resmi e-meterai, seperti [meterai-elektronik.com](https://meterai-elektronik.com/).
– Beli jumlah e-meterai yang diperlukan.
– Setelah pembayaran, pilih menu “pembubuhan” dan klik “pembubuhan dokumen.”
– Ikuti instruksi dan unggah dokumen yang sudah ditandatangani dalam format PDF.
– Posisikan e-meterai di samping tanda tangan tanpa menutupi objek lain.
– Isi keterangan dokumen dan lanjutkan proses hingga selesai.
– Unduh dokumen yang telah divalidasi e-meterai.
Dengan memahami ketentuan ini, calon pendaftar diharapkan dapat mempersiapkan dokumen pendaftaran PPPK 2024 dengan tepat dan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.***