• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Ketentuan dan Aturan Penggunaan Meterai dalam Seleksi PPPK 2024 Resmi Ditetapkan*

MeldabyMelda
October 12, 2024
in Daerah
0
PERHATIAN! PPPK Wajib Verifikasi Data yang Diunggah ke BKN agar Tidak Gagal Seleksi

DJADIN MEDIA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi menetapkan ketentuan dan aturan penggunaan meterai dalam proses pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Calon pendaftar diharapkan memahami aturan ini sebelum mengumpulkan dokumen persyaratan.

Dalam seleksi PPPK 2024, dokumen yang dibubuhi meterai menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi. BKN mengizinkan penggunaan dua jenis meterai, yaitu meterai tempel dan meterai elektronik. Keduanya dicetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dan dapat diperoleh melalui distributor resmi seperti PT Pos Indonesia.

Meterai berfungsi sebagai label resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, menandakan bahwa dokumen tersebut telah memenuhi kewajiban pajak. Dokumen yang dibubuhi meterai memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Menurut Surat Edaran BKN Nomor: 6655/B-SI.02.01/SD/E/2024 mengenai Penggunaan Meterai pada Pendaftaran Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, calon pendaftar diperbolehkan menggunakan baik meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen seperti Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Instansi.

Panitia seleksi setiap instansi diwajibkan untuk memverifikasi keabsahan meterai yang digunakan oleh pendaftar. Oleh karena itu, calon pendaftar diingatkan untuk tidak menggunakan meterai palsu atau yang sudah digunakan sebelumnya, karena hal ini dapat berakibat pada status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahap seleksi administrasi.

Cara Menggunakan Meterai pada Dokumen PPPK 2024

Peserta seleksi PPPK 2024 perlu memahami cara menggunakan meterai dengan benar untuk menghindari kesalahan. Berikut adalah panduan untuk penggunaan masing-masing jenis meterai:

1. Meterai Tempel:
– Beli meterai di kantor pos atau distributor resmi.
– Tempelkan meterai Rp10.000 pada dokumen pendaftaran PPPK.
– Pastikan meterai tidak rusak dan terpasang sepenuhnya.
– Tandatangani berkas, dengan sebagian tanda tangan di atas meterai dan sebagian di dokumen.
– Sertakan tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan.

2. Meterai Elektronik (E-Meterai):
– Kunjungi situs distributor resmi e-meterai, seperti [meterai-elektronik.com](https://meterai-elektronik.com/).
– Beli jumlah e-meterai yang diperlukan.
– Setelah pembayaran, pilih menu “pembubuhan” dan klik “pembubuhan dokumen.”
– Ikuti instruksi dan unggah dokumen yang sudah ditandatangani dalam format PDF.
– Posisikan e-meterai di samping tanda tangan tanpa menutupi objek lain.
– Isi keterangan dokumen dan lanjutkan proses hingga selesai.
– Unduh dokumen yang telah divalidasi e-meterai.

Dengan memahami ketentuan ini, calon pendaftar diharapkan dapat mempersiapkan dokumen pendaftaran PPPK 2024 dengan tepat dan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.***

Source: MELDA
Tags: BKNDokumen.E-MeteraiMeteraiPENDAFTARANPPPK 2024
Previous Post

Sanksi untuk Peserta Tes SKD CPNS yang Terlambat dan Tak Bawa Dokumen

Next Post

Kemensos Tetapkan Lima Kategori KPM Prioritas untuk Pencairan Bansos PKH

Next Post
Bansos BPNT Tahap 5 Periode September-Oktober Siap Dicairkan: Segera Cek Status Anda

Kemensos Tetapkan Lima Kategori KPM Prioritas untuk Pencairan Bansos PKH

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In