DJADIN MEDIA- Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) telah resmi dicairkan. Informasi mengenai jadwal pencairan dan besaran bantuan sosial (bansos) yang diterima sangat penting bagi para siswa dan orang tua.
Saat ini, program bansos PIP yang didistribusikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag) sudah mulai dilaksanakan. Namun, pencairan bantuan ini tidak dilakukan secara serentak, sehingga penerima manfaat disarankan untuk memeriksa status mereka secara online.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima PIP SMP dan apakah pencairan sudah dapat diajukan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs resmi: Buka laman [pip.kemdikbud.go.id](http://pip.kemdikbud.go.id) di browser Anda, baik melalui HP maupun PC.
2. Masukkan data pribadi: Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dan lengkapi dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Anda.
3. Cek penerima PIP: Klik pada menu ‘Cek Penerima PIP’ dan tunggu hingga status Anda muncul di layar.
Besaran Bansos PIP untuk Siswa SMP
Bantuan sosial PIP untuk siswa SMP dibagi menjadi dua kriteria, yaitu untuk siswa baru atau kelas akhir, dan untuk siswa SMP umum serta SMPLB atau Paket B. Berikut adalah rincian besaran bantuan:
– *MP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun
– Siswa baru atau kelas akhir: Rp 375.000 (karena hanya menjalani satu semester)
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa SMP di Indonesia. Pastikan Anda memeriksa status pencairan secara berkala untuk mendapatkan informasi terbaru.***