DJADIN MEDIA— Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung memberikan penjelasan terkait kontroversi pencabutan hibah tanah seluas 8 hektar yang sebelumnya diberikan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) oleh Gubernur Arinal Djunaidi.
Tanah tersebut awalnya dihibahkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Ridho Ficardo pada tahun 2019. Namun, pada tahun 2023, Gubernur Arinal Djunaidi mencabut hibah tersebut, yang memicu protes dari berbagai pihak.
Kabid Aset BPKAD Lampung, Meydiandra Eka Putra, menjelaskan bahwa pencabutan ini berkaitan dengan penataan ulang hibah tanah yang diberikan kepada beberapa organisasi kemasyarakatan di kawasan Kota Baru. “Pemprov sedang melakukan review masterplan Kota Baru. Akibatnya, ada perubahan zona peruntukan tanah di kawasan tersebut yang perlu kami tata kembali,” ungkap Meydiandra.
Ia menambahkan, penataan ini tidak berarti pencabutan, melainkan penyesuaian agar sesuai dengan masterplan yang baru. “Jadi, yang ada bukan dihapus, tapi ditata ulang,” tegasnya.
Meydiandra juga menyebutkan bahwa penataan ini mencakup beberapa organisasi keagamaan lainnya, seperti Muhammadiyah, organisasi Hindu, Buddha, dan Kristen.
Sebelumnya, terungkap bahwa pencabutan hibah ini diatur dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/301/B.07/HK/2019, yang ditandatangani oleh M. Ridho Ficardo pada 29 Mei 2019, serta keputusan pencabutan bernomor G/555/VI.02/HK/2023 yang ditandatangani oleh Arinal Djunaidi pada 20 September 2023.
Dalam surat pencabutan itu, dijelaskan bahwa nota dinas dari BPKAD mencakup laporan hasil rapat tentang pencabutan hibah. Sementara PWNU Lampung tidak menerima tembusan terkait keputusan tersebut dan baru mengetahui pencabutan setelah menerima surat pengantar dari BPKAD pada 15 Oktober 2024.
Ketua PWNU Lampung, Puji Raharjo, masih berharap agar tanah tersebut dapat dihibahkan kembali kepada organisasi mereka, menekankan pentingnya keberadaan tanah tersebut untuk kegiatan sosial dan keagamaan PWNU di Lampung.***