DJADIN MEDIA– Gakkumdu Lampung Tengah (Lamteng) saat ini tengah menangani sejumlah laporan pelanggaran netralitas, yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kepala kampung (kakam).
Belum selesai menangani satu perkara, laporan baru kembali masuk terkait dugaan ketidaknetralan dari Kakam Astomulyo, Sri Widayat, yang diduga memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik praktis.
Bawaslu Lamteng mencatat adanya keberpihakan Sri Widayat dalam mempengaruhi anggota Linmas, Ketua RT, dan warganya untuk memilih pasangan calon (paslon) Musa Ahmad dalam sebuah forum resmi. Hal ini juga diduga diketahui oleh Camat dan beberapa ASN di Kecamatan Punggur.
Ketua Bawaslu Lamteng, Yuli Efendi, mengonfirmasi bahwa Gakkumdu, yang melibatkan unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, sedang bergerak cepat dengan memanggil para pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Iya benar, Gakkumdu akan mengklarifikasi semua pihak yang terlibat agar memperoleh informasi atau keterangan yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Yuli.
Yuli menambahkan, dalam beberapa hari ke depan, Gakkumdu akan memanggil saksi-saksi, termasuk Kakam, Camat, dan ASN yang hadir pada acara tersebut. “Saya minta semua hadir bila dipanggil dan tidak mangkir atau menghilang. Semua harus menghormati proses penegakan hukum oleh Gakkumdu,” harapnya.
Bawaslu juga mengingatkan semua pasangan calon untuk mendaftarkan tim kampanye, pihak lain, dan relawannya ke KPU, sesuai dengan amanat UU Pilkada dan PKPU 13 tentang Kampanye. Hal ini penting agar asas dan prinsip Pilkada dapat berjalan dengan baik dan berkualitas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kampanye harus bermuatan pendidikan politik, menawarkan visi misi dan program, serta memperkenalkan sosok paslon. Bawaslu juga menekankan pentingnya menjauhi penggunaan isu SARA, tidak menghina, menghasut, atau mengadu domba, dan melarang kampanye di tempat ibadah serta lembaga pendidikan.
“Kami mengajak semua paslon, tim kampanye, dan relawan untuk tidak memberikan uang tunai kepada peserta kampanye. Begitu juga sebaliknya, peserta kampanye dilarang menerima uang tunai,” pungkas Yuli Efendi.***