DJADIN MEDIA– Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Pesawaran, bersama Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran terkait penetapan calon bupati nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra. Mereka juga meminta Bawaslu mengungkap dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon bupati tersebut saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Laporan resmi terkait masalah ini telah disampaikan pada Jumat, 25 Oktober 2024, oleh Ketua Koordinator Sumarah, yang didampingi oleh puluhan ketua lembaga di Pesawaran. “Kami meminta Bawaslu memberikan perhatian serius untuk membuktikan keabsahan ijazah tersebut. Jika tidak dapat dibuktikan, kami dengan tegas meminta KPU untuk menggugurkan pencalonan yang bersangkutan,” ujar Sumarah.
Selain melaporkan dugaan ijazah palsu, Sumarah juga menggugat keputusan KPU Pesawaran yang menetapkan calon meski diduga belum memenuhi syarat keabsahan ijazah. “Kami melaporkan ini ke Bawaslu dengan membawa seluruh bukti dan keterangan yang diperlukan,” jelasnya.
Dia menambahkan, hingga saat ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung belum memberikan bukti keabsahan ijazah Aries Sandi. “Namun, dia sudah ditetapkan sebagai calon bupati. Ini sangat aneh,” keluhnya.
Ketua FMPB, Mursalin M.S, meminta Bawaslu Kabupaten Pesawaran segera memberikan keputusan dalam waktu 4 x 24 jam untuk menyelesaikan masalah ini. “Jika terbukti tidak sah, status calon dari Aries Sandi harus segera dibatalkan. Ketegasan dari Bawaslu sangat ditunggu masyarakat Pesawaran. Jika tidak ada kejelasan, saya akan melapor langsung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, menyatakan bahwa laporan yang diterima menunjukkan adanya dugaan pelanggaran. “Kami akan mengkaji laporan tersebut dan bukti-bukti yang ada. Dalam waktu tiga hari, kami akan mengadakan pleno untuk menentukan sikap apakah laporan tersebut memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti,” terangnya.
Fatihunnajah menambahkan, kajian ini akan meliputi pelanggaran etik, administrasi, atau bahkan pidana. “Laporan dari Gabungan LSM dan Ormas se-Kabupaten Pesawaran dan FMPB telah memenuhi syarat dan akan kami tindaklanjuti,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Bagian Hukum Tata Negara Universitas Lampung (UNILA), Yusdianto, mempertanyakan kinerja KPU dan Bawaslu Kabupaten Pesawaran dalam menjalankan proses administrasi calon kepala daerah. “Apakah penyelenggara sudah memeriksa keabsahan ijazah calon? KPU seharusnya meminta rekomendasi untuk memastikan keabsahan sebagai bukti administrasi,” ujarnya.
Yusdianto juga menyoroti bahwa surat keterangan pengganti ijazah yang dilampirkan Aries Sandi tidak mencantumkan nomor ijazah, nomor induk, asal sekolah, atau tanda tangan kepala sekolah, sehingga menimbulkan keraguan. “Surat ini hanya menerangkan kehilangan, bukan keabsahan ijazah,” tegasnya.
Dia berharap masyarakat Pesawaran berani melaporkan dugaan ijazah palsu ini, sehingga pencalonan Aries Sandi dapat dibatalkan. “Kita tidak boleh membenarkan sesuatu yang keliru. Harus ada keberanian untuk melaporkan pelanggaran ini agar tidak ada pembiaran,” pungkas Yusdianto. ***