• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Tim Hukum Ardian-Syaiful Laporkan Tim Sukses Hamartoni-Romli ke Bawaslu karena Dugaan Pelanggaran Kampanye

MeldabyMelda
October 26, 2024
in Politik
0
Pj Gubernur Lampung Soroti Pentingnya Netralitas ASN di Tanggamus

DJADIN MEDIA— Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Ardian-Syaiful melaporkan tim sukses Hamartoni-Romli ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Utara. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh juru kampanye Paslon Hamartoni-Romli.

Dugaan pelanggaran tersebut mencuat setelah muncul video yang memperlihatkan oknum juru kampanye berinisial MR. Dalam video itu, MR mengklaim bahwa program bantuan yang sudah ada akan hilang jika masyarakat tidak memilih pasangan calon yang dikampanyekannya. “Kami menduga juru kampanye itu telah melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2024 pasal 60 huruf b,” ungkap Muhammad Fahreza, perwakilan Tim Hukum dan Advokasi PAS, yang didampingi Rido Kanando.

Fahreza menegaskan bahwa selama masa kampanye, penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatan untuk keuntungan atau kerugian pasangan calon lain sangat dilarang. “Kita ketahui, MR merupakan anggota dewan aktif,” tegasnya.

Lokasi dugaan pelanggaran dilaporkan terjadi di Dusun 2, Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, pada Selasa, 22 Oktober 2024. Dalam laporannya, tim hukum dan advokasi PAS juga menyerahkan alat bukti serta menghadirkan dua orang saksi yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut.

Sementara itu, Andratobi, petugas Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari PAS mengenai dugaan pelanggaran kampanye dalam pemilihan kepala daerah di daerah tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Bawaslu akan segera menggelar rapat untuk menindaklanjuti masalah ini.***

Source: MELDA
Tags: Ardian-SyaifulHamartoni-Romlikarena Dugaanke BawasluLaporkan Tim SuksesPELANGGARAN KAMPANYETim Hukum
Previous Post

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Perubahan Nomenklatur Satuan Kerja Usai Reshuffle Kabinet

Next Post

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial Kementerian untuk Efisiensi Anggaran

Next Post
Prabowo Tanggapi Kritik Kabinet Gemuk: Negara Otoriter Bisa Jalan dengan 20 Menteri

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial Kementerian untuk Efisiensi Anggaran

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In