DJADIN MEDIA— Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, kini menghadapi sorotan setelah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggunaan kop surat Kemendes untuk mendukung pencalonan istrinya sebagai calon bupati di Kabupaten Serang.
Laporan ini muncul setelah Yandri diduga terlibat dalam kampanye politik saat acara haul ke-2 ibunya, Hj. Biasmawati binti Baddin, yang berlangsung di Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma’mun, Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.
Muhamad Riki Setiawan, koordinator Tim Tampung Demokrasi Kabupaten Serang, menekankan pentingnya menjaga netralitas pejabat negara. “Netralitas pejabat negara, khususnya Yandri Susanto sebagai Menteri, menjadi sorotan utama dalam laporan ini,” ujar Riki.
Riki juga menyebutkan bahwa selain Yandri, pihaknya melaporkan calon Bupati Serang, Ratu Zakiyah, yang diduga turut melakukan kampanye di acara yang sama. Bukti berupa video dan foto yang menunjukkan dugaan pelanggaran telah diserahkan kepada Bawaslu.
“Kami memiliki bukti yang menunjukkan bahwa pada tanggal 22, saat acara haul, terdapat unsur kampanye, termasuk alat peraga kampanye (APK) dan pose dua jari,” ungkap Riki.
Meski Yandri Susanto sebelumnya membantah adanya muatan politik dalam acara tersebut, Riki menegaskan bahwa sebagai masyarakat, ia berhak melaporkan dugaan keterlibatan pejabat negara. “Itu adalah hak Pak Yandri, tetapi saya juga berhak untuk melaporkan dugaan ini,” jelasnya.
Riki memastikan bahwa laporannya didasarkan pada bukti yang kuat. “Kami tidak sembarangan melapor. Kami punya bukti yang jelas,” tegas Riki.
Ia berharap Bawaslu Kabupaten Serang dapat menindaklanjuti laporannya dengan tegas. “Harapan saya, Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan klarifikasi terkait acara tersebut, mengingat ada dugaan kampanye yang berlangsung,” tandas Riki.***