• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, July 6, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Kasus Pidana Camat Negerikaton Tidak Dilanjutkan: Kuasa Hukum Sebut Gakkumdu Masuk Angin

MeldabyMelda
October 27, 2024
in Politik
0
Pj Gubernur Lampung Soroti Pentingnya Netralitas ASN di Tanggamus

DJADIN MEDIA—Polres Pesawaran memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus pidana yang melibatkan Camat Negerikaton, Enggo Pratama, dengan alasan kurangnya bukti. Keputusan ini menuai kritik dari tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Aries-Suprianto, yang menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Gakkumdu terkesan tidak profesional.

Berdasarkan hasil investigasi, baik Camat Negerikaton maupun Penjabat (Pj) Kepala Desa Sukaraja dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran, baik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun penyidik Polres Pesawaran. Sebelumnya, Enggo Pratama dianggap telah memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), yang kemudian dilimpahkan untuk penanganan lebih lanjut.

Namun, dalam perkembangan terbaru, Polres Pesawaran mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pelapor, yang menyatakan bahwa proses hukum terhadap terlapor tidak dapat diteruskan dengan alasan tidak cukup bukti. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat.

Kuasa Hukum Paslon 01, Yopi Hendro, SH, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan penyidik Gakkumdu. Ia menilai proses penanganan kasus ini tidak mencerminkan keadilan. “Kami kecewa atas hasil kesimpulan dari penyidik, yang menghentikan proses hukum dengan dalih tidak cukup bukti. Namun, biarlah masyarakat Pesawaran sendiri yang menilai baik buruknya,” ungkap Yopi.

Yopi menegaskan bahwa kasus ini sebenarnya sudah jelas dan menjadi konsumsi publik, baik di tingkat lokal maupun nasional. “Anak kuliah semester 1 Fakultas Hukum pasti sudah bisa menilai mana yang benar dan mana yang salah,” tegasnya.

Meski merasa kecewa, Yopi menyatakan bahwa pihaknya akan tetap menghormati keputusan penyidik Gakkumdu, meskipun penilaian tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan di mata masyarakat. “Kami tetap profesional dan menghormati keputusan Gakkumdu Pesawaran, meskipun mereka bersembunyi di tempat yang terang,” sindirnya.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Yopi menyebutkan bahwa mereka akan mencari cara untuk melawan ketidakadilan ini. “Dengan waktu yang masih tersisa, kami akan mengambil langkah hukum untuk melawan ketidakadilan ini,” tutupnya.***

Source: MELDA
Tags: Camat NegerikatonKasus PidanaKuasa HukumMasuk AnginSebut GakkumduTidak Dilanjutkan
Previous Post

Musda Golkar Lampung Akan Digelar Februari 2025, Plt Ketua Adies Kadir Serukan Solidaritas Kader

Next Post

Kasus Dukungan Kakam Astomulyo untuk Musa-Ahsan Dilimpahkan ke Polres Lamteng

Next Post
Pj Gubernur Lampung Soroti Pentingnya Netralitas ASN di Tanggamus

Kasus Dukungan Kakam Astomulyo untuk Musa-Ahsan Dilimpahkan ke Polres Lamteng

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In