DJADIN MEDIA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu mengungkapkan adanya 25 kampanye yang dilakukan tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dalam rentang waktu 11 hingga 25 Oktober 2024. Temuan ini melibatkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang tersebar di lima kecamatan.
Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi, menjelaskan bahwa setelah menemukan pelanggaran tersebut, pihaknya segera mengeluarkan surat imbauan kepada masing-masing pasangan calon agar mematuhi aturan yang berlaku. “Temuan ini menjadi catatan penting bagi kami,” ungkapnya.
Selama periode tersebut, Bawaslu Pringsewu beserta jajaran Pengawas Kecamatan (Panwascam) telah melaksanakan total 107 langkah pencegahan. Ini termasuk penerbitan surat imbauan dan saran perbaikan kepada pasangan calon, tim pemenangan, relawan, dan peserta kampanye.
Dari data yang dihimpun, sebanyak 108 kegiatan kampanye tercatat, dengan rincian 97 kegiatan untuk calon bupati dan wakil bupati serta 11 kegiatan untuk calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Lampung. Kegiatan ini berlangsung di sembilan kecamatan di seluruh Kabupaten Pringsewu.
Suprondi juga menambahkan bahwa pihaknya berhasil menyelesaikan satu sengketa kampanye di Kecamatan Banyumas, di mana terjadi perselisihan terkait pemasangan banner gambar pasangan calon yang saling menutupi. “Kami memediasi kedua belah pihak, dan akhirnya mereka sepakat untuk tidak saling melapor,” ujarnya.
Bawaslu Pringsewu berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran peserta pemilihan umum (Pilkada) mengenai pentingnya menjalankan kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga ketertiban, serta menghormati prinsip demokrasi yang jujur dan adil.
“Kami telah menyusun dan mengidentifikasi potensi kerawanan serta pelanggaran yang mungkin terjadi selama tahapan kampanye dan telah membentuk tim fasilitasi,” tambahnya.
Di samping itu, Gakkumdu—yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Polri—secara intensif telah memperkuat koordinasi dan meningkatkan kapasitas untuk menangani pelanggaran pidana dalam kampanye.
Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi pelaksanaan kampanye. Masyarakat diharapkan menjadi mata dan telinga Bawaslu dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang terjadi di lapangan. “Kami memberikan akses yang mudah bagi masyarakat untuk melapor, baik melalui media sosial, hotline pengaduan, maupun secara langsung,” tutup Suprondi.***