DJADIN MEDIA– Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, mengungkapkan kecurigaannya bahwa kasus pemecatan Ipda Rudy Soik oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki motif balas dendam. Menurut Benny, pemecatan tersebut tidak semata-mata terkait pelanggaran kode etik atau usaha Rudy Soik dalam mengungkap praktik mafia bahan bakar minyak (BBM).
“Sepertinya ada sesuatu yang lebih dalam di balik ini. Saya menemukan bahwa orang yang sebelumnya memenjarakan Rudy Soik dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kini berada di Polda NTT. Saya duga ini adalah aksi balas dendam,” jelas Benny.
Benny menekankan kedekatannya dengan Rudy Soik dan menyebutnya sebagai simbol keberanian masyarakat NTT dalam mengungkap kasus TPPO. Dia bahkan mengaku pernah menitipkan Rudy untuk menyelesaikan kasus TPPO yang melibatkan pihak-pihak dengan kekuatan besar.
Lebih lanjut, Benny mempertanyakan logika di balik pemecatan Rudy Soik, mengingat tuduhan yang dikenakan tidak rasional jika hanya berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus mafia BBM. “Sangat tidak masuk akal jika Rudy Soik dipecat hanya karena kesalahan dalam penanganan kasus tersebut,” tegasnya.
Diketahui, Komisi III DPR telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mendalami pemecatan tidak hormat terhadap Ipda Rudy Soik. Dalam RDP tersebut, DPR memanggil sejumlah pihak, termasuk Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga dan Ipda Rudy Soik sendiri.
Rudy, yang dikenal sebagai anggota Korps Bhayangkara, pernah menangani sejumlah kasus perdagangan orang di Kupang. Ia dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan melanggar kode etik terkait penyelidikan kasus mafia BBM.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, menambahkan, “Kami juga merespons kasus dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum polisi di Polda NTT, yang berujung pada pemberhentian dengan tidak hormat.”
Dalam RDP tersebut, Komisi III mendengarkan klarifikasi dari Kapolda NTT dan akan mendengar penjelasan dari Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) yang diwakili oleh Rahayu Saraswati, yang mendukung Rudy.
“Maka dari itu, Komisi III DPR ingin mendengar penjelasan dari pihak Jaringan Nasional Anti TPPO terlebih dahulu,” tutup Habiburokhman.***