DJADIN MEDIA– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia memberikan lampu hijau bagi pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk memanfaatkan sejumlah fasilitas pemerintah selama masa kampanye.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah, seperti stadion yang sering digunakan untuk rapat umum, diperbolehkan. “Fasilitas pemerintah yang dimaksud, seperti stadion, memang telah diizinkan untuk digunakan sebagai lokasi kampanye,” jelas Bagja.
Selain stadion, paslon juga diperkenankan menggunakan aula milik pemerintah desa, asalkan ruang tersebut tersedia untuk disewakan, baik untuk rapat umum maupun rapat terbatas. “Kegiatan kampanye dapat dilaksanakan di aula desa, dengan catatan tempat tersebut dibuka untuk umum,” tambahnya.
Namun, Bagja menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam penggunaan fasilitas pemerintah di seluruh daerah. “Pemerintah setempat harus memperlakukan semua pasangan calon secara adil. Jika aula desa tidak dibuka untuk umum, maka itu juga berlaku untuk kegiatan kampanye,” tegasnya.
Bawaslu berharap, kebijakan ini dapat mendukung pelaksanaan kampanye yang transparan dan adil, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Menurut Bagja, keberhasilan penyelenggaraan kampanye merupakan tanggung jawab bersama.
Perlu dicatat, masa kampanye untuk Pilkada 2024 telah dimulai sejak 25 September dan akan berakhir pada 23 November 2024. Setelah itu, akan ada masa tenang dari 24 hingga 26 November, sebelum hari pencoblosan pada 27 November 2024. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil dijadwalkan berlangsung hingga 16 Desember 2024.
Sebelumnya, Bawaslu Lampung melarang pasangan calon kepala daerah melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara. Anggota Bawaslu Lampung, Tamri, mengingatkan para peserta pilkada di 15 kabupaten dan kota di Lampung agar mematuhi ketentuan tersebut. “Kami telah menghimbau agar kegiatan kampanye tidak menggunakan fasilitas negara,” ujarnya beberapa waktu lalu.***