• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Monday, August 18, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Tata Cara Sanggah bagi Honorer Pendaftar PPPK yang TMS

MeldabyMelda
November 1, 2024
in Ekonomi
0
PERHATIAN! PPPK Wajib Verifikasi Data yang Diunggah ke BKN agar Tidak Gagal Seleksi

DJADIN MEDIA – Bagi honorer yang mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), penting untuk mengetahui tata cara mengajukan sanggah. Proses ini memungkinkan pelamar untuk memperbaiki status mereka setelah hasil seleksi administrasi diumumkan.

Pengajuan Sanggah

Pelamar yang dinyatakan TMS dapat mengajukan sanggahan melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id). Namun, penting untuk dicatat bahwa pengajuan sanggah hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Jika masa sanggah telah berlalu, pelamar tidak akan dapat mengubah hasil seleksi administrasi.

Jadwal pengajuan sanggah untuk PPPK 2024 adalah 2-4 November 2024. Selama periode ini, pelamar dapat mengajukan keberatan dengan alasan yang jelas.

Tata Cara Mengajukan Sanggah

Berikut langkah-langkah yang harus diikuti oleh pelamar yang dinyatakan TMS:

1. Login ke SSCASN: Kunjungi laman [SSCASN](https://sscasn.bkn.go.id) dan masuk ke akun Anda.
2. Cek Hasil Pengumuman: Pada bagian “Resume Pendaftaran,” periksa hasil pengumuman.
3. Ajukan Sanggah: Klik tombol “Ajukan Sanggah” yang terletak di bawah informasi hasil seleksi.
4. Isi Alasan Sanggah: Berikan penjelasan secara kronologis mengenai alasan sanggahan Anda.
5. Unggah Bukti Pendukung: Sertakan dokumen atau bukti yang mendukung sanggahan.
6. Persetujuan dan Akhiri Proses: Centang kotak persetujuan dan klik “Akhiri Proses Sanggah.”
7. Konfirmasi: Setelah mengisi, sistem akan menampilkan peringatan konfirmasi. Jika Anda yakin, klik “Iya.” Notifikasi “Pengajuan Sanggah Berhasil” akan muncul.
8. Cek Status: Refresh halaman resume untuk memastikan bahwa sanggahan telah diajukan.

Proses Verifikasi

Panitia Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memverifikasi alasan sanggahan yang diajukan pelamar. Mereka memiliki hak untuk menerima atau menolak alasan tersebut berdasarkan kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah.

Jadwal Respon dan Pengumuman

Masa jawaban untuk pengajuan sanggah berlangsung dari 2 hingga 6 November 2024, dengan pengumuman hasil pasca masa sanggah dijadwalkan pada 5-11 November 2024.

Demikian informasi mengenai tata cara mengajukan sanggah bagi honorer pendaftar PPPK 2024 yang dinyatakan TMS. Semoga panduan ini bermanfaat bagi para pelamar dalam memperjuangkan hak mereka.***

Source: MELDA
Tags: bagi Honorer Pendaftar PPPKTata Cara Sanggahyang TMS
Previous Post

Panduan Menghitung Akumulasi Nilai SKD dan SKB dalam Seleksi CPNS 2024

Next Post

Cek Dulu! 15 Kategori Masyarakat yang Tak Berhak Terima Bansos

Next Post
Pengumuman: Bansos BPNT Cair Dua Bulan Sekaligus, Cek Jadwal Penyaluran dan Penerimanya Di Sini

Cek Dulu! 15 Kategori Masyarakat yang Tak Berhak Terima Bansos

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In