• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Lampung Evaluasi Pengawasan Kampanye Pemilu 2024

MeldabyMelda
November 2, 2024
in Politik
0
Bawaslu Lampung Fokus Pengawasan di Daerah 3T

DJADIN MEDIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung telah menyampaikan Laporan Pelaksanaan Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilihan Tahun 2024 untuk periode 25 September hingga 25 Oktober 2024.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengawasan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Menurutnya, kampanye dapat dilakukan melalui berbagai metode, termasuk pertemuan terbatas, tatap muka, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan media, dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar peraturan.

“Bawaslu Provinsi berkewajiban untuk menerima dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan, sesuai Pasal 20 huruf c Undang-Undang yang berlaku,” tambah Iskardo.

Selama periode pengawasan dari 16 Oktober hingga 25 Oktober 2024, Bawaslu mencatat 147 kegiatan kampanye oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Dari total tersebut, pasangan calon nomor urut 01 melakukan 10 kegiatan, semuanya berupa pertemuan tatap muka. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 02 melaksanakan 137 kegiatan, terdiri dari 7 pertemuan terbatas, 34 pertemuan tatap muka, dan 96 kegiatan lain yang tidak melanggar hukum.

“Metode kampanye yang paling banyak digunakan adalah kegiatan lain yang tidak melanggar perundang-undangan, sedangkan pertemuan terbatas menjadi metode yang paling sedikit dilaksanakan,” ungkap Iskardo.

Di tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu Lampung mencatat selama periode yang sama telah menerima dan menangani 44 temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilihan. Rincian tersebut meliputi 10 temuan terdaftar, 20 laporan terdaftar, 4 laporan yang belum terdaftar, dan 10 laporan yang tidak terdaftar.

Dari 44 laporan tersebut, sebanyak 17 merupakan dugaan pelanggaran pidana, 1 dugaan pelanggaran administrasi, 4 dugaan pelanggaran kode etik, 8 dugaan pelanggaran netralitas ASN, dan 9 dugaan pelanggaran hukum lainnya.

Di sisi lain, Panwaslu Kecamatan se-Provinsi Lampung juga telah menerima dan menangani 15 temuan dan laporan dugaan pelanggaran selama tahapan kampanye. Dari jumlah tersebut, 11 temuan terdaftar, 4 laporan tidak terdaftar, 3 laporan bukan pelanggaran, 2 laporan pelanggaran kode etik, 4 pelanggaran netralitas ASN, dan 3 pelanggaran hukum lainnya.***

Source: MELDA
Tags: BawasluLampungnetralitas ASNpelanggaran pemilihanPemilu 2024pengawasan kampanye
Previous Post

Komunitas UMKM Lampung Berikan Dukungan kepada Arinal Djunaidi

Next Post

Natalius Pigai Rencanakan Pembentukan Kanwil HAM di Seluruh Provinsi

Next Post
Natalius Pigai Rencanakan Pembentukan Kanwil HAM di Seluruh Provinsi

Natalius Pigai Rencanakan Pembentukan Kanwil HAM di Seluruh Provinsi

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In