DJADIN MEDIA– Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengumumkan rencana untuk mendirikan kantor wilayah (kanwil) Kementerian HAM di hampir seluruh provinsi di Indonesia. Namun, wacana ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan keberadaan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang telah ada sebelumnya.
“Saya akan membentuk hampir semua provinsi. Kantor wilayah dan strukturnya sudah saya siapkan untuk Pak Pimpinan,” ungkap Pigai dalam rapat dengan Komisi XIII DPR.
Dalam rencana tersebut, Pigai menjelaskan bahwa kepala kanwil di daerah akan setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) eselon dua. Ia juga meminta agar Komisi XIII, sebagai mitra kerja, dapat ikut mengawasi pelaksanaan tugas kanwil yang akan dibentuk nantinya.
“Jadi jika Bapak dan Ibu turun ke daerah, pasukan saya sudah siap untuk melayani sebagai mitra,” tambahnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Komisi XIII Willy Aditya memberikan catatan kritis. Ia berpendapat bahwa penambahan struktur baru tidak diperlukan, melainkan fokus pada semangat penegakan HAM yang lebih penting.
“Waktu kapan kanwil ini bisa rampung dan mulai bekerja secara efektif? Sementara human rights defenders sudah ada di mana-mana, mengapa tidak memanfaatkan mereka sebagai bagian dari jaringan? Social capital dalam bidang HAM harus kita gali lebih dalam,” tegas Willy.
Sejak berdiri sendiri, Kementerian HAM kini memiliki struktur organisasi yang mandiri. Berdasarkan rancangan terbaru, kementerian ini terdiri dari 762 pegawai di tingkat pusat, dengan struktur meliputi menteri, wakil menteri, sekretaris jenderal, inspektur jenderal, serta direktur jenderal instrumen dan penguatan HAM, serta direktur jenderal pelayanan dan kepatuhan HAM.***