DJADIN MEDIA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kini menghadapi gugatan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Yusra Alhabsyi dan Dony Lumenta. Paslon ini mengajukan gugatan kasasi terhadap keputusan KPU yang menetapkan Limi Mokodompit dan Welty Komaling sebagai pasangan calon nomor urut 3.
Menurut penggugat, Limi Mokodompit diduga melakukan pelanggaran ketika menjabat sebagai bupati, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Pilkada terkait mutasi pejabat. Mereka mendesak Mahkamah Agung untuk membatalkan penetapan Limi dan Welty sebagai pasangan calon, yang mereka anggap telah melanggar ketentuan UU Pilkada.
Menanggapi gugatan tersebut, Yohannes Tumengkol, Komisioner KPU Kabupaten Bolmong Divisi Hukum dan Pengawasan, telah menyusun kontra memori kasasi untuk membantah argumen penggugat.
“Kami berharap Mahkamah Agung dapat mengambil keputusan yang bijaksana, sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Bolaang Mongondow dapat berjalan dengan baik tanpa adanya gangguan,” ujar Yohannes.***