DJADIN MEDIA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta melaporkan bahwa sebanyak 51.234 lembar surat suara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) dinyatakan rusak atau kurang saat dilakukan pengecekan.
Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI Jakarta, Nelvia Gustina, mengungkapkan, “Jumlah kekurangan dan surat suara rusak se-Jakarta mencapai 51.234 lembar.”
Nelvia menambahkan bahwa KPU Jakarta telah berkomunikasi dengan pihak penyedia untuk memastikan kebutuhan surat suara dapat dipenuhi paling lambat pada 6 November 2024. Total surat suara yang diperlukan untuk Pilgub Jakarta 2024 mencapai 8.425.775 lembar, yang berasal dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 8.214.007 ditambah 2,5% surat suara cadangan yang dihitung dengan pembulatan ke atas di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
“Selain itu, kami juga memproduksi 2.000 lembar surat suara yang belum didistribusikan ke KPU kabupaten/kota dan akan disimpan di KPU provinsi untuk antisipasi pemungutan suara ulang (PSU),” jelas Nelvia.
Proses pencetakan surat suara telah dimulai pada bulan Oktober, dilanjutkan dengan proses sortir dan pelipatan yang telah rampung pada 30 Oktober 2024 di lima kota administrasi Jakarta dan Kepulauan Seribu. “Sortir dan pelipatan surat suara di enam kabupaten dan kota se-DKI Jakarta telah selesai sesuai jadwal yang ditentukan oleh KPU provinsi,” kata Nelvia.
Distribusi logistik dari KPU kabupaten dan kota ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) direncanakan berlangsung pada Kamis (14/11/2024), yang ditandai dengan berita acara serah terima dari KPU kabupaten/kota kepada PPK. “Distribusi ke TPS akan dilakukan paling lambat H-1 sebelum hari pemungutan suara,” tegasnya.
Pemungutan suara untuk Pilkada Jakarta 2024 dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024, dengan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur: nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (Rido), nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun), dan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).***