DJADIN MEDIA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan aturan mengenai kelayakan pelamar CPNS 2024 yang tidak lolos untuk mendaftar pada jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun yang sama.
Dalam seleksi ASN 2024, proses penerimaan CPNS dan PPPK memang berlangsung berdekatan. Saat ini, seleksi CPNS tengah memasuki tahapan ujian SKD, sementara PPPK berada pada tahap seleksi administrasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu jalur seleksi ASN, yaitu CPNS atau PPPK, untuk tahun anggaran yang sama. Ketentuan ini berlaku sejak tahapan awal hingga akhir seleksi. Artinya, pelamar CPNS yang gagal di tengah proses seleksi tidak bisa beralih mendaftar PPPK di tahun yang sama.
Pasal 25 dalam peraturan tersebut menegaskan bahwa pelamar yang mencoba melamar lebih dari satu jenis ASN atau instansi, bahkan dengan NIK berbeda, akan dianggap gugur atau berpotensi menerima sanksi. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kesetaraan peluang bagi seluruh pelamar serta mencegah tumpang tindih dalam seleksi ASN.
Dengan aturan ini, pelamar ASN 2024 harus memilih salah satu jalur—CPNS atau PPPK—sebagai pilihan definitif untuk tahun ini. Jika gagal dalam salah satu jalur, kesempatan mendaftar ulang hanya bisa dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.***