DJADIN MEDIA- Meskipun salah satu kontestan Pilkada Metro, Calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman, telah divonis bersalah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro memastikan tahapan Pilkada tetap berjalan sesuai jadwal.
Anggota KPU Metro, Nova Hadiyanto, menegaskan bahwa meski putusan hukum terhadap Qomaru Zaman sudah diterima, pihaknya akan terus melaksanakan tahapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota. “Ini bukan ranah KPU. Yang pasti, kami tetap menjalankan tahapan pemilihan sebagaimana yang telah ditetapkan,” ujar Nova.
Nova juga menyebut bahwa hingga saat ini belum ada keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait langkah lanjutan pasca-putusan sidang. “Sejauh ini belum ada. Saya kira prosesnya tidak spontan, tapi melalui mekanisme yang sesuai, seperti kajian dan lainnya,” lanjutnya.
KPU Metro memastikan tahapan Pilkada terus berjalan, mulai dari persiapan logistik, persiapan hitung suara, hingga kampanye. “Semua tahapan terus berlangsung,” tambah Nova.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Metro, Maria Kristina, mengatakan pihaknya akan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Kami menunggu inkrah dulu,” kata Maria. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu akan memberikan waktu hingga tiga hari ke depan untuk mengetahui apakah Qomaru Zaman akan mengajukan banding atau tidak. “Kalau mereka banding, kami akan menunggu tiga hari,” ujarnya.
Maria juga menegaskan bahwa Bawaslu belum bisa mengambil langkah lebih lanjut sebelum putusan inkrah. “Belum ada tindak lanjut dari Bawaslu. Kami harus mengikuti prosedur yang ada,” tutupnya.
Diketahui, Qomaru Zaman divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan kewenangan untuk kampanye, yang berkaitan dengan program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan. Ia dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 6 juta.***