DJADIN MEDIA– Kepala Kampung Astomulyo, Sri Widayat, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pidana Pilkada, kini dilaporkan menghilang. Ketidakhadirannya menciptakan kehebohan setelah ia terbukti mengajak perangkat kampung untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Lampung Tengah.
Sri Widayat sebelumnya tertangkap kamera saat secara terang-terangan meminta dukungan dari perangkat kampung dengan memanfaatkan acara pembagian insentif linmas dan ketua RT di Balai Kampung Astomulyo. Dalam kesempatan itu, Sri Widayat menggalang dukungan bagi paslon tertentu, yang jelas melanggar prinsip netralitas dalam Pilkada.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (5/11/2024), Sri Widayat tidak kunjung memenuhi panggilan pihak kepolisian. Ia diketahui dua kali mangkir dari panggilan polisi, sehingga Polres Lampung Tengah resmi menetapkan statusnya sebagai tersangka pelanggaran netralitas Pilkada.
“Pada Kamis (7/11/2024), kami sudah mengirimkan tim untuk mencari dan menjemput Sri Widayat di rumahnya di Kecamatan Punggur. Namun, kami tidak berhasil menemukannya,” ujar AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah.
Pihak kepolisian mengancam akan melakukan upaya jemput paksa jika Sri Widayat terus menghindar dan tidak kooperatif. “Jika dia terus menolak dan tidak kooperatif, kami akan melakukan upaya paksa,” lanjut Yudhi.
Mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, kepolisian masih memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan penangkapan terhadap Sri Widayat.
Dalam pemeriksaan dan penyidikan, Sri Widayat diduga kuat telah melanggar netralitas dalam Pilkada Lampung Tengah, dengan melakukan kampanye mendukung paslon tertentu meski statusnya sebagai kepala kampung seharusnya mengharuskan dirinya untuk bersikap netral. Sebagai tersangka, Sri Widayat kini menjadi buronan polisi.***