• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Kepala Kampung Astomulyo Jadi Tersangka, Hilang Usai Ditetapkan dalam Kasus Pidana Pilkada

MeldabyMelda
November 9, 2024
in Politik
0
PDIP Lampung Siapkan Rakerdasus untuk Strategi Pemenangan Pilkada

DJADIN MEDIA– Kepala Kampung Astomulyo, Sri Widayat, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pidana Pilkada, kini dilaporkan menghilang. Ketidakhadirannya menciptakan kehebohan setelah ia terbukti mengajak perangkat kampung untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Lampung Tengah.

Sri Widayat sebelumnya tertangkap kamera saat secara terang-terangan meminta dukungan dari perangkat kampung dengan memanfaatkan acara pembagian insentif linmas dan ketua RT di Balai Kampung Astomulyo. Dalam kesempatan itu, Sri Widayat menggalang dukungan bagi paslon tertentu, yang jelas melanggar prinsip netralitas dalam Pilkada.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (5/11/2024), Sri Widayat tidak kunjung memenuhi panggilan pihak kepolisian. Ia diketahui dua kali mangkir dari panggilan polisi, sehingga Polres Lampung Tengah resmi menetapkan statusnya sebagai tersangka pelanggaran netralitas Pilkada.

“Pada Kamis (7/11/2024), kami sudah mengirimkan tim untuk mencari dan menjemput Sri Widayat di rumahnya di Kecamatan Punggur. Namun, kami tidak berhasil menemukannya,” ujar AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah.

Pihak kepolisian mengancam akan melakukan upaya jemput paksa jika Sri Widayat terus menghindar dan tidak kooperatif. “Jika dia terus menolak dan tidak kooperatif, kami akan melakukan upaya paksa,” lanjut Yudhi.

Mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, kepolisian masih memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan penangkapan terhadap Sri Widayat.

Dalam pemeriksaan dan penyidikan, Sri Widayat diduga kuat telah melanggar netralitas dalam Pilkada Lampung Tengah, dengan melakukan kampanye mendukung paslon tertentu meski statusnya sebagai kepala kampung seharusnya mengharuskan dirinya untuk bersikap netral. Sebagai tersangka, Sri Widayat kini menjadi buronan polisi.***

Source: MELDA
Tags: Astomulyo Jadi TersangkaDitetapkan dalam KasusHilang UsaiKepala Kampungpidana Pilkada
Previous Post

BSSN Ingatkan KPU Waspadai Potensi Serangan Ransomware di Pilkada Serentak 2024

Next Post

Pj Gubernur Lampung Minta Baznas Pastikan Zakat Tersalurkan Tepat Sasaran

Next Post
Pj Gubernur Lampung Minta Baznas Pastikan Zakat Tersalurkan Tepat Sasaran

Pj Gubernur Lampung Minta Baznas Pastikan Zakat Tersalurkan Tepat Sasaran

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In