• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, July 5, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

ANEH! Kasus Penggalangan Dukungan Kades untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin Dihentikan Bawaslu

MeldabyMelda
November 9, 2024
in Politik
0
Bawaslu Catat 55 Pelanggaran Selama Kampanye Pilgub Lampung

DJADIN MEDIA– Kasus dugaan penggalangan dukungan kepala desa (kades) untuk pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah 2024 yang dilaporkan oleh Tim Hukum Andika Perkasa-Hendrar Prihadi kini dihentikan oleh Bawaslu Pekalongan. Langkah penghentian ini menimbulkan kecurigaan dan dianggap kontroversial oleh tim advokat pasangan calon nomor urut 1 tersebut.

Tim hukum Andika-Hendi menganggap penghentian kasus ini sebagai langkah yang tidak sesuai hukum. Ketua Tim Advokat, John Richard Latuihamallo, mengungkapkan bahwa surat pemberitahuan penghentian laporan diterima pada 5 November 2024, hanya sekitar 10 hari setelah laporan pertama kali diajukan pada 25 Oktober 2024. Menurut John, alasan yang diberikan oleh Bawaslu Pekalongan, yaitu laporan tersebut tidak terbukti, terkesan tidak rasional.

“Dalam laporan kami, sudah ada bukti kuat, mulai dari rekaman video yang menunjukkan adanya pengerahan kades untuk mendukung pasangan calon 02, hingga saksi-saksi yang siap diperiksa, termasuk saya,” tegas John. Bahkan, ia menambahkan bahwa Bawaslu Pekalongan tidak memeriksa Musyarofah, Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Jawa Tengah, yang dianggap sebagai pihak yang menggerakkan dukungan tersebut.

Keanehan lainnya adalah klaim Bawaslu Pekalongan yang mengungkapkan bahwa Musyarofah telah berada di luar kota saat mereka mencoba menghubunginya pada 4 Oktober 2024, sementara pada keesokan harinya laporan sudah dihentikan. “Ini sangat janggal, bagaimana bisa kasus dihentikan dalam waktu satu hari setelah mereka mengatakan belum memeriksa pihak yang terlibat,” ujarnya.

Tim Hukum Andika-Hendi menilai penghentian ini sebagai bukti rusaknya penegakan hukum dalam Pilkada Jawa Tengah yang dapat merugikan pasangan calon 01 dan merusak kualitas demokrasi di Indonesia. “Kami akan menggugat keputusan Bawaslu ini karena jelas-jelas merugikan kami dan menunjukkan adanya kecurangan terstruktur dan sistematis,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari temuan tim hukum Andika-Hendi terkait dugaan pengerahan kepala desa di Kabupaten Pemalang untuk mendukung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Anehnya, meskipun kepala desa yang terlibat berasal dari Pemalang, pertemuan dan deklarasi dukungan dilakukan di Kabupaten Pekalongan pada 22 Oktober 2024. Tim hukum bahkan telah memperlihatkan rekaman video dari acara tersebut, di mana tampak spanduk yang bertuliskan “Silaturahmi dan Konsolidasi Kepala Desa Se Kabupaten Pemalang” dan seruan dukungan untuk pasangan Luthfi-Yasin yang disambut tepuk tangan peserta.

Dengan adanya penghentian kasus ini, tim hukum Andika-Hendi semakin yakin bahwa penyelenggaraan Pilkada Jawa Tengah 2024 menghadapi tantangan serius dalam menjaga integritas dan keadilan proses demokrasi.***

Source: MELDA
Tags: ANEH! Kasus PenggalanganDihentikan BawasluDukungan Kadesuntuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin
Previous Post

Disdukcapil Bandar Lampung Jemput Bola Rekam E-KTP Pemilih Pemula Jelang Pilkada

Next Post

Pilkada Serentak, Pemerintah Tetapkan 27 November sebagai Hari Libur Nasional

Next Post
Pj Gubernur Lampung Soroti Pentingnya Netralitas ASN di Tanggamus

Pilkada Serentak, Pemerintah Tetapkan 27 November sebagai Hari Libur Nasional

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In