DJADIN MEDIA– Kasus dugaan penggalangan dukungan kepala desa (kades) untuk pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah 2024 yang dilaporkan oleh Tim Hukum Andika Perkasa-Hendrar Prihadi kini dihentikan oleh Bawaslu Pekalongan. Langkah penghentian ini menimbulkan kecurigaan dan dianggap kontroversial oleh tim advokat pasangan calon nomor urut 1 tersebut.
Tim hukum Andika-Hendi menganggap penghentian kasus ini sebagai langkah yang tidak sesuai hukum. Ketua Tim Advokat, John Richard Latuihamallo, mengungkapkan bahwa surat pemberitahuan penghentian laporan diterima pada 5 November 2024, hanya sekitar 10 hari setelah laporan pertama kali diajukan pada 25 Oktober 2024. Menurut John, alasan yang diberikan oleh Bawaslu Pekalongan, yaitu laporan tersebut tidak terbukti, terkesan tidak rasional.
“Dalam laporan kami, sudah ada bukti kuat, mulai dari rekaman video yang menunjukkan adanya pengerahan kades untuk mendukung pasangan calon 02, hingga saksi-saksi yang siap diperiksa, termasuk saya,” tegas John. Bahkan, ia menambahkan bahwa Bawaslu Pekalongan tidak memeriksa Musyarofah, Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Jawa Tengah, yang dianggap sebagai pihak yang menggerakkan dukungan tersebut.
Keanehan lainnya adalah klaim Bawaslu Pekalongan yang mengungkapkan bahwa Musyarofah telah berada di luar kota saat mereka mencoba menghubunginya pada 4 Oktober 2024, sementara pada keesokan harinya laporan sudah dihentikan. “Ini sangat janggal, bagaimana bisa kasus dihentikan dalam waktu satu hari setelah mereka mengatakan belum memeriksa pihak yang terlibat,” ujarnya.
Tim Hukum Andika-Hendi menilai penghentian ini sebagai bukti rusaknya penegakan hukum dalam Pilkada Jawa Tengah yang dapat merugikan pasangan calon 01 dan merusak kualitas demokrasi di Indonesia. “Kami akan menggugat keputusan Bawaslu ini karena jelas-jelas merugikan kami dan menunjukkan adanya kecurangan terstruktur dan sistematis,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari temuan tim hukum Andika-Hendi terkait dugaan pengerahan kepala desa di Kabupaten Pemalang untuk mendukung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Anehnya, meskipun kepala desa yang terlibat berasal dari Pemalang, pertemuan dan deklarasi dukungan dilakukan di Kabupaten Pekalongan pada 22 Oktober 2024. Tim hukum bahkan telah memperlihatkan rekaman video dari acara tersebut, di mana tampak spanduk yang bertuliskan “Silaturahmi dan Konsolidasi Kepala Desa Se Kabupaten Pemalang” dan seruan dukungan untuk pasangan Luthfi-Yasin yang disambut tepuk tangan peserta.
Dengan adanya penghentian kasus ini, tim hukum Andika-Hendi semakin yakin bahwa penyelenggaraan Pilkada Jawa Tengah 2024 menghadapi tantangan serius dalam menjaga integritas dan keadilan proses demokrasi.***