DJADIN MEDIA— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran mengonfirmasi bahwa hasil penelusuran terhadap keabsahan ijazah calon bupati Aries Sandi menunjukkan bahwa penerbitan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Penelusuran ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran terkait dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh sejumlah LSM.
Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino, menjelaskan bahwa laporan dari masyarakat tersebut ditindaklanjuti oleh Bawaslu yang kemudian mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan pengecekan ulang terhadap ijazah Cabup nomor urut 1, Aries Sandi. “Kami telah menerima rekomendasi tertutup dari Bawaslu dan memiliki waktu satu minggu untuk menindaklanjutinya. Kami telah mengirimkan jawaban resmi melalui surat ke Bawaslu,” ujar Sugino.
Kasus Ijazah Aries Sandi, Bawaslu Pesawaran Akan Gelar Rapat Pleno
Sugino menjelaskan bahwa, sesuai dengan rekomendasi Bawaslu, KPU melakukan verifikasi terhadap ijazah Aries Sandi dengan mengunjungi Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. “Kami telah melakukan pengecekan dan verifikasi ke instansi terkait, sesuai rekomendasi Bawaslu. Kami sudah menerima jawaban tertulis dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, yang menyatakan bahwa dokumen tersebut sah,” jelasnya.
Hasil verifikasi ini telah disampaikan oleh KPU Pesawaran kepada Bawaslu. Sugino menegaskan bahwa setelah konfirmasi dengan pihak-pihak berwenang, termasuk Dinas Pendidikan, dipastikan bahwa dokumen yang dimiliki Aries Sandi adalah sah dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Zulkifli Hasan Rajin Kunjungi Lampung Selatan, Diduga Terlibat Kampanye Menantu di Pilkada
“Dokumen yang diterbitkan oleh instansi yang berkompeten menunjukkan bahwa ijazah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kami sudah menjalankan proses sesuai regulasi dan memastikan keabsahan dokumen tersebut,” tutup Sugino.***