DJADIN MEDIA— Banyak peserta tes CPNS 2024 yang bertanya-tanya, apakah benar pendaftar yang tidak mencapai passing grade dapat melanjutkan ke tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)? Berikut ini penjelasan terkait aturan tersebut.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 akan berakhir pada 14 November 2024, dan peserta masih memiliki beberapa hari untuk menyelesaikan ujian. Pada tes SKD, peserta diminta untuk menjawab 110 soal dalam waktu 100 menit, yang terbagi dalam tiga kategori utama: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), peserta wajib memenuhi passing grade yang ditetapkan di masing-masing kategori. Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, kelulusan SKD akan diberikan kepada peserta yang berhasil memenuhi passing grade dan masuk dalam peringkat maksimal tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan. Peserta yang berada dalam peringkat ini berhak maju ke SKB tanpa seleksi tambahan.
Namun, jika ada peserta dengan nilai SKD yang sama pada batas tiga kali jumlah formasi, kelulusan akan ditentukan berdasarkan urutan nilai tes, dimulai dari nilai TKP, kemudian TIU, dan terakhir TWK. Jika hasilnya masih sama, peserta tersebut akan tetap melanjutkan ke tahap SKB untuk memastikan keadilan dalam kesempatan.
Hingga saat ini, tidak ada ketentuan yang memperbolehkan peserta yang tidak mencapai passing grade untuk melanjutkan ke tes SKB. Untuk informasi lebih lanjut tentang syarat dan ketentuan SKD CPNS 2024, peserta dapat mengakses laman resmi SSCASN BKN.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menegaskan aturan terkait pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 melalui akun Instagram resmi mereka pada 19 Agustus 2024. Dalam aturan tersebut, pelamar hanya diizinkan memilih salah satu jalur penerimaan ASN pada tahun anggaran yang sama, yaitu antara CPNS atau PPPK. Oleh karena itu, peserta yang sudah terdaftar dalam seleksi CPNS 2024, baik yang lolos maupun tidak, tidak dapat mendaftar untuk seleksi PPPK 2024 pada tahun yang sama.
Aturan ini diharapkan dapat memberikan peluang lebih besar bagi tenaga honorer yang telah lama menantikan kesempatan mendaftar PPPK, sehingga proses rekrutmen lebih merata dan adil bagi semua pihak.***