• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, August 17, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Bolehkah Pendaftar CPNS Tanpa Passing Grade Lanjut ke Tes SKB? Ini Penjelasannya

MeldabyMelda
November 12, 2024
in Daerah
0
PENGUMUMAN: Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024

DJADIN MEDIA— Banyak peserta tes CPNS 2024 yang bertanya-tanya, apakah benar pendaftar yang tidak mencapai passing grade dapat melanjutkan ke tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)? Berikut ini penjelasan terkait aturan tersebut.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 akan berakhir pada 14 November 2024, dan peserta masih memiliki beberapa hari untuk menyelesaikan ujian. Pada tes SKD, peserta diminta untuk menjawab 110 soal dalam waktu 100 menit, yang terbagi dalam tiga kategori utama: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), peserta wajib memenuhi passing grade yang ditetapkan di masing-masing kategori. Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, kelulusan SKD akan diberikan kepada peserta yang berhasil memenuhi passing grade dan masuk dalam peringkat maksimal tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan. Peserta yang berada dalam peringkat ini berhak maju ke SKB tanpa seleksi tambahan.

Namun, jika ada peserta dengan nilai SKD yang sama pada batas tiga kali jumlah formasi, kelulusan akan ditentukan berdasarkan urutan nilai tes, dimulai dari nilai TKP, kemudian TIU, dan terakhir TWK. Jika hasilnya masih sama, peserta tersebut akan tetap melanjutkan ke tahap SKB untuk memastikan keadilan dalam kesempatan.

Hingga saat ini, tidak ada ketentuan yang memperbolehkan peserta yang tidak mencapai passing grade untuk melanjutkan ke tes SKB. Untuk informasi lebih lanjut tentang syarat dan ketentuan SKD CPNS 2024, peserta dapat mengakses laman resmi SSCASN BKN.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menegaskan aturan terkait pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 melalui akun Instagram resmi mereka pada 19 Agustus 2024. Dalam aturan tersebut, pelamar hanya diizinkan memilih salah satu jalur penerimaan ASN pada tahun anggaran yang sama, yaitu antara CPNS atau PPPK. Oleh karena itu, peserta yang sudah terdaftar dalam seleksi CPNS 2024, baik yang lolos maupun tidak, tidak dapat mendaftar untuk seleksi PPPK 2024 pada tahun yang sama.

Aturan ini diharapkan dapat memberikan peluang lebih besar bagi tenaga honorer yang telah lama menantikan kesempatan mendaftar PPPK, sehingga proses rekrutmen lebih merata dan adil bagi semua pihak.***

Source: MELDA
Tags: BKNCPNS 2024passing gradePendaftaran CPNSPPPK 2024Seleksi ASNSeleksi Kompetensi DasarSKB CPNSSKD CPNS
Previous Post

Prananda Disebut-sebut Sebagai Pengganti Surya Paloh, NasDem Berpotensi Menuju Partai Dinasti

Next Post

Jangan Bersedih! Begini Kelanjutan Nasib Honorer yang TMS pada Pendaftaran PPPK 2024

Next Post
RESMI: Ketentuan BKN bagi Peserta yang Gagal CPNS 2024, Apakah Bisa Daftar PPPK?

Jangan Bersedih! Begini Kelanjutan Nasib Honorer yang TMS pada Pendaftaran PPPK 2024

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In