DJADIN MEDIA— Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya yang mendiskualifikasi Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai calon gubernur (cagub) belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Hal ini memberi AFU peluang untuk melanjutkan pencalonannya dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua Barat Daya 2024.
Pembatalan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 terkait penetapan pasangan calon Pilgub. Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu, menjelaskan bahwa meskipun keputusan telah dikeluarkan, AFU masih memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
“Keputusan ini belum final. Jika dalam tiga hari ke depan Abdul Faris Umlati tidak mengajukan gugatan, maka langkah pencalonannya akan terhenti,” tegas Andarias.
Jika gugatan diajukan, proses hukum akan berlanjut di MA selama 14 hari untuk menentukan apakah keputusan KPU akan dibatalkan atau dikuatkan. Andarias berharap tim hukum AFU memanfaatkan waktu yang ada untuk mengambil langkah hukum yang tepat.
Setelah surat keputusan tersebut dikeluarkan, tim hukum AFU segera berangkat ke Jakarta untuk mempersiapkan gugatan ke MA. Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya, Pieter Ell, menegaskan bahwa keputusan pembatalan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya dan bukan keinginan KPU.
“Keputusan ini wajib dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi Bawaslu. Kami hanya menjalankan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Pieter.
Pieter juga menambahkan bahwa KPU Papua Barat Daya wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2024 Pasal 4. Meskipun begitu, ia membuka ruang bagi tim AFU untuk mengajukan gugatan ke MA.
“Jika tim AFU tidak puas, mereka bisa melakukan upaya hukum. Kami bertindak sebagai eksekutor dari rekomendasi Bawaslu, dan kami siap mengikuti proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Keputusan ini menandai babak baru dalam perjalanan politik AFU, yang kini bergantung pada keputusan Mahkamah Agung untuk melanjutkan atau menghentikan langkahnya dalam Pilgub Papua Barat Daya.***