DJADIN MEDIA– Bawaslu Metro telah menyerahkan petikan putusan terkait kasus Qomaru Zaman kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro. Langkah ini diambil setelah putusan dari Pengadilan Negeri Metro yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Qomaru Zaman.
Ketua Bawaslu Metro, Badawi Idham, menjelaskan bahwa petikan salinan putusan tersebut diterima dari Kejaksaan dan diserahkan kepada Gakkumdu pada hari Jumat, 8 November 2024. Kemudian, pada Senin, 11 November 2024, Bawaslu menyerahkan salinan tersebut langsung kepada KPU Metro.
“Petikan salinan putusan dari Pengadilan Negeri Metro sudah kami serahkan ke KPU Metro pada hari Senin kemarin. Sekarang, keputusan selanjutnya berada di tangan KPU,” ujar Badawi.
Badawi menegaskan bahwa tugas Bawaslu Metro hanyalah memastikan proses ini berjalan sesuai aturan. “Kami tidak terlibat dalam pengambilan keputusan, kami hanya menyampaikan petikan yang diterima dari Kejaksaan melalui Gakkumdu, dan kemudian diserahkan ke KPU,” tambahnya.
Sementara itu, Badawi menekankan bahwa Bawaslu Metro tidak memberikan tekanan atau intervensi kepada KPU. “Kami tidak mempengaruhi keputusan KPU. Kami hanya mengirimkan petikan tersebut, dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPU untuk menelaah dan mengambil keputusan,” tegasnya.
Dengan diserahkannya petikan putusan ini, kini KPU Metro berwenang untuk melakukan langkah selanjutnya terkait status Qomaru Zaman, yang telah divonis bersalah dalam perkara yang tengah menjadi sorotan publik.***