• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, July 5, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Metro Serahkan Petikan Putusan Qomaru Zaman ke KPU

MeldabyMelda
November 15, 2024
in Politik
0
Bawaslu Metro Segera Gelar Pleno Bahas Nasib Qomaru Zaman di Pilwakot Metro

DJADIN MEDIA– Bawaslu Metro telah menyerahkan petikan putusan terkait kasus Qomaru Zaman kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro. Langkah ini diambil setelah putusan dari Pengadilan Negeri Metro yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Qomaru Zaman.

Ketua Bawaslu Metro, Badawi Idham, menjelaskan bahwa petikan salinan putusan tersebut diterima dari Kejaksaan dan diserahkan kepada Gakkumdu pada hari Jumat, 8 November 2024. Kemudian, pada Senin, 11 November 2024, Bawaslu menyerahkan salinan tersebut langsung kepada KPU Metro.

“Petikan salinan putusan dari Pengadilan Negeri Metro sudah kami serahkan ke KPU Metro pada hari Senin kemarin. Sekarang, keputusan selanjutnya berada di tangan KPU,” ujar Badawi.

Badawi menegaskan bahwa tugas Bawaslu Metro hanyalah memastikan proses ini berjalan sesuai aturan. “Kami tidak terlibat dalam pengambilan keputusan, kami hanya menyampaikan petikan yang diterima dari Kejaksaan melalui Gakkumdu, dan kemudian diserahkan ke KPU,” tambahnya.

Sementara itu, Badawi menekankan bahwa Bawaslu Metro tidak memberikan tekanan atau intervensi kepada KPU. “Kami tidak mempengaruhi keputusan KPU. Kami hanya mengirimkan petikan tersebut, dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPU untuk menelaah dan mengambil keputusan,” tegasnya.

Dengan diserahkannya petikan putusan ini, kini KPU Metro berwenang untuk melakukan langkah selanjutnya terkait status Qomaru Zaman, yang telah divonis bersalah dalam perkara yang tengah menjadi sorotan publik.***

Source: MELDA
Tags: Bawaslu Metroke KPUPutusan Qomaru ZamanSerahkan Petikan
Previous Post

Pemprov Lampung Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis untuk 3 Juta Anak

Next Post

Cacat Prosedur, Paslon Fakfak Utayoh Desak KPU Batalkan Putusan Diskualifikasi

Next Post
Cacat Prosedur, Paslon Fakfak Utayoh Desak KPU Batalkan Putusan Diskualifikasi

Cacat Prosedur, Paslon Fakfak Utayoh Desak KPU Batalkan Putusan Diskualifikasi

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In