DJADIN MEDIA— Setelah sempat tertunda akibat Pilkada, penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) akan kembali dilanjutkan pada Desember 2024. Program bantuan ini dirancang untuk mendukung siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa hambatan biaya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengumumkan bahwa PIP akan mulai disalurkan pada November hingga Desember 2024, dengan tujuan membantu siswa dari keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
PIP merupakan bantuan pendidikan berupa beasiswa yang disalurkan langsung ke rekening siswa terpilih. Program ini bertujuan mengurangi angka putus sekolah dan meningkatkan akses pendidikan berkualitas di Indonesia. Bantuan yang diberikan bervariasi berdasarkan tingkat pendidikan siswa, dengan total mencapai Rp 1,8 juta per tahun.
Rincian Bantuan PIP Berdasarkan Tingkat Pendidikan:
-Siswa SD: Rp 450.000 per tahun (Rp 225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir).
– Siswa SMP: Rp 750.000 per tahun (Rp 375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir).
– Siswa SMA/SMK: Hingga Rp 1.800.000 per tahun (antara Rp 500.000 hingga Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir).
Kriteria Penerima Bantuan PIP
Bantuan PIP diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria tertentu agar tepat sasaran. Berikut adalah beberapa kelompok yang berhak menerima bantuan PIP:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Anak yatim piatu di sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
4. Korban bencana alam yang mengalami kesulitan ekonomi.
5. Siswa putus sekolah yang ingin melanjutkan pendidikannya.
6. Siswa dengan kondisi khusus, seperti disabilitas atau korban musibah, serta mereka dari keluarga dengan kondisi sulit (misalnya, orang tua di-PHK atau tinggal di daerah konflik).
7. Siswa yang memiliki lebih dari tiga saudara serumah.
8. Peserta dari lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya.
Cara Cek Status Penerima PIP 2024
Untuk memastikan apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PIP, berikut langkah-langkah pengecekan secara online:
1. Kunjungi situs resmi: [pip.kemdikbud.go.id](https://pip.kemdikbud.go.id).
2. Pilih menu “Cari Penerima PIP”.
3. Masukkan NISN, NIK, dan kode captcha.
4. Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
Melalui program ini, pemerintah berkomitmen untuk mengatasi hambatan ekonomi yang kerap menjadi alasan siswa putus sekolah. Dengan adanya PIP, diharapkan siswa dari keluarga kurang mampu dapat terus melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi.
Tetap pantau informasi terbaru seputar penyaluran bansos dan program pendidikan lainnya hanya di Pesawaran Inside.***