• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Cek Ulang! 10 Berkas yang Harus Disiapkan untuk Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2

MeldabyMelda
November 18, 2024
in Daerah
0
RESMI: Ketentuan BKN bagi Peserta yang Gagal CPNS 2024, Apakah Bisa Daftar PPPK?

DJADIN MEDIA— Bagi calon pelamar PPPK 2024 tahap 2, penting untuk memastikan semua berkas persyaratan sudah lengkap dan sesuai ketentuan. Terutama bagi guru dan tenaga teknis yang ingin mendaftar, berikut adalah 10 berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran PPPK tahap 2 tahun 2024.

Persyaratan Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2

1. Scan KTP atau Surat Keterangan Dukcapil
Pastikan memiliki scan KTP asli atau surat keterangan dari Dukcapil, atau bukti identitas kependudukan lainnya.

2. Scan Ijazah Asli
Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri harus melampirkan scan ijazah asli.

3. Scan Surat Penyetaraan Ijazah
Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan scan surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kemendikbudristek.

4. Scan Transkrip Nilai Asli
Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri juga harus melampirkan transkrip nilai asli dan surat keputusan konversi nilai IPK dari Kemendikbudristek.

5. Pas Foto Formal Terbaru
Sertakan pas foto formal terbaru dengan latar belakang merah, ukuran maksimal 200 KB, dan format JPEG/JPG.

6. Scan Surat Lamaran
Surat lamaran yang diketik dengan komputer, ditujukan kepada instansi terkait, dan dibubuhi meterai sesuai ketentuan instansi.

7. Scan Surat Pernyataan
Pelamar wajib menyiapkan scan surat pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai sesuai ketentuan instansi.

8. Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Formasi Jabatan Pemula, Terampil, dan Ahli Pertama)
Pelamar formasi ini harus melampirkan surat keterangan pengalaman kerja yang relevan, yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja minimal dua tahun.

9. Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Formasi Jabatan Ahli Muda)
Bagi pelamar jabatan ahli muda, harus menyertakan surat keterangan pengalaman kerja relevan yang ditandatangani pimpinan unit kerja minimal tiga tahun.

10. Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Kesehatan
Pelamar untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan wajib menyerahkan STR yang masih berlaku, bukan internship, sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Pastikan seluruh berkas sudah disiapkan dengan baik agar proses pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 berjalan lancar. Jangan sampai ada dokumen yang terlewat atau tidak sesuai ketentuan.***

Source: MELDA
Tags: BerkasPPPKCPNSPendaftaranPPPKPPPK2024TenagaPendidikTenagaTeknis
Previous Post

Begini Ketentuan Jika Nilai Kumulatif Pendaftar CPNS 2024 Sama dengan Pesaing Lain

Next Post

Hyptec HT, Mobil Listrik Premium dari AION yang Jadi Incaran di Indonesia: Spesifikasi dan Harga

Next Post
Hyptec HT, Mobil Listrik Premium dari AION yang Jadi Incaran di Indonesia: Spesifikasi dan Harga

Hyptec HT, Mobil Listrik Premium dari AION yang Jadi Incaran di Indonesia: Spesifikasi dan Harga

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In