DJADIN MEDIA– Menjelang pilkada 2024, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan kebijakan penundaan penyaluran beberapa bantuan sosial (bansos). Namun, ternyata tidak semua bantuan mengalami penundaan.
Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, tidak seluruh bansos yang ada akan dihentikan distribusinya. Hal ini diungkapkan setelah Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran pada 13 November 2024 yang memutuskan untuk menunda penyaluran bantuan sosial di beberapa kategori tertentu.
Bima Arya menjelaskan bahwa penundaan hanya berlaku untuk bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baik provinsi maupun kota. “Bansos yang ditunda pemberiannya adalah yang berasal dari APBD, baik provinsi maupun kota,” jelas Bima, menambahkan bahwa kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor.
Namun, bansos yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan jadwal penyaluran yang telah ditentukan tetap akan dilanjutkan. Hal ini karena masyarakat telah diberitahu mengenai jadwal dan skema penyaluran bantuan tersebut sebelumnya.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan Kemendagri terkait penghentian sementara distribusi bansos tersebut. “Memang ini waktunya salur. Tapi kalau ada surat edaran dari Mendagri, kami akan ikuti arahan tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Gus Ipul belum dapat memastikan apakah kebijakan ini akan menjadi aturan tetap setiap kali menjelang pesta demokrasi, seperti pilkada. “Saya belum tahu nanti ke depannya seperti apa. Apakah ini akan menjadi model, atau setiap menjelang pilkada ditunda sampai pilkada selesai, kita tunggu saja,” pungkasnya.
Dengan demikian, meski ada penundaan, beberapa program bansos tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.***