• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, July 5, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Papua Barat Batalkan Putusan KPU Fakfak, Dinilai Langgar Aturan Hukum

MeldabyMelda
November 21, 2024
in Politik
0
KPU Papua Barat Batalkan Putusan KPU Fakfak, Dinilai Langgar Aturan Hukum

DJADIN MEDIA – Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat yang membatalkan keputusan KPU Fakfak mengenai diskualifikasi pasangan calon (paslon) Utayoh menuai kecaman dan dinilai rancu oleh sejumlah pihak.

Juru bicara paslon 02, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik, Siti Hajar Uswanas, menyatakan bahwa langkah KPU Papua Barat ini sangat tidak masuk akal, mengingat putusan terkait diskualifikasi paslon Utayoh saat ini masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung (MA).

“Bagaimana mungkin KPU Papua Barat bisa melangkahi keputusan MA? Ini jelas tidak masuk akal,” ujar Uswanas. Menurutnya, KPU Provinsi Papua Barat seharusnya lebih taat pada aturan hukum dan tidak mempermainkan proses hukum seperti ini.

KPU Provinsi Dianggap Melangkahi MA
Uswanas lebih lanjut menilai sikap KPU Papua Barat yang membatalkan putusan KPU Fakfak menciptakan kebingungannya tersendiri. “KPU Provinsi seakan lebih tinggi dari MA. Ini sangat rancu dan lucu,” tegasnya.

Lebih jauh lagi, ia juga menyoroti keputusan KPU Pusat yang menonaktifkan Ketua dan komisioner KPU Fakfak setelah keputusan diskualifikasi terhadap paslon Utayoh. Menurutnya, penonaktifan itu seolah tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dan baru kemudian dipulihkan setelah adanya kritik dari Komisi II DPR yang mempertanyakan keputusan tersebut.

KPU Fakfak Sudah Ikuti Aturan
Uswanas menegaskan bahwa langkah KPU Fakfak yang mendiskualifikasi paslon Utayoh sudah sesuai dengan rekomendasi Bawaslu dan aturan yang ada. “KPU wajib mengikuti rekomendasi Bawaslu, namun mengapa justru KPU Pusat menonaktifkan KPU Fakfak yang sudah bekerja sesuai aturan?” ujarnya.

Menurutnya, keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Papua Barat dan KPU Pusat tidak memiliki dasar hukum yang jelas, yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. “Ini sangat berbahaya dan tidak memberikan kepastian hukum,” katanya.

Rencana Tindakan Hukum
Sebagai respons terhadap tindakan tersebut, Uswanas mengungkapkan bahwa pihaknya akan melayangkan upaya hukum. “Kami akan mengadukan KPU Papua Barat ke Bawaslu karena telah melangkahi putusan MA. Kami juga akan menyurati MA agar marwah lembaga hukum ini tidak terlanggar,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan agar Pilkada Fakfak berjalan dengan bersih, jujur, dan bermartabat. “Semua upaya ini demi memastikan Pilkada Fakfak berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip demokrasi,” pungkasnya.***

Source: MELDA
Tags: Batalkan Putusan KPUDinilai Langgar Aturan HukumFakfakKPU Papua Barat
Previous Post

Usai Cetak Brace, Marselino Ferdinan Berikan Pesan untuk Suporter Timnas Indonesia

Next Post

Paslon Arus Kejar Kemenangan di Pilgub Papua Barat Daya Usai Putusan MA

Next Post
Paslon Arus Kejar Kemenangan di Pilgub Papua Barat Daya Usai Putusan MA

Paslon Arus Kejar Kemenangan di Pilgub Papua Barat Daya Usai Putusan MA

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In