• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Uncategorized

KPU Dilaporkan ke Bawaslu karena Anulir Putusan Pilkada Fakfak

MeldabyMelda
November 26, 2024
in Uncategorized
0
KPU Dilaporkan ke Bawaslu karena Anulir Putusan Pilkada Fakfak

DJADIN MEDIA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Calon Bupati Fakfak Nomor Urut 2, Samaun Dahlan, melalui kuasa hukumnya. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran administrasi akibat dianulirnya keputusan diskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Nomor Urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom.

Kuasa hukum Samaun Dahlan, Janses E. Sihaloho, menjelaskan bahwa keputusan KPU RI dan KPU Provinsi Papua Barat yang menganulir diskualifikasi tersebut bertentangan dengan rekomendasi Bawaslu Fakfak.

Dugaan Pelanggaran Bermula dari Laporan ke Bawaslu

Pasangan calon nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom, sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Fakfak atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pilkada. Bawaslu Fakfak kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Fakfak untuk mendiskualifikasi pasangan tersebut.

Menindaklanjuti rekomendasi itu, pada 11 November 2024, KPU Kabupaten Fakfak melalui rapat pleno menetapkan Keputusan 2668/2024 yang menyatakan pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom didiskualifikasi. Namun, keputusan tersebut dianulir oleh KPU Papua Barat melalui Keputusan 319/2024.

“Padahal, menurut UU Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU), rekomendasi Bawaslu bersifat wajib untuk dilaksanakan,” tegas Janses.

Penonaktifan Komisioner KPU Fakfak

Selain itu, Janses juga Omenyoroti kebijakan KPU RI yang tiba-tiba menonaktifkan sementara Komisioner KPU Kabupaten Fakfak. Langkah ini dianggapnya sarat kepentingan tertentu dan melanggar administrasi.

Karena itu, Janses melaporkan KPU RI dan KPU Provinsi Papua Barat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Harapan untuk Pemilu yang Jurdil

Janses berharap DKPP dan Bawaslu segera memeriksa KPU Provinsi Papua Barat dan KPU RI agar proses Pilkada di Fakfak dapat berlangsung jujur dan adil (jurdil). “Kami ingin memastikan pemilihan kepala daerah di Fakfak bebas dari intervensi yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi,” pungkasnya.

 

Tags: BawaslukpuPapua BaratPemilu JurdilPilkada Fakfak
Previous Post

PMJAK Desak Bawaslu Selidiki Dugaan Kampanye Rano Karno Didanai Judi Online

Next Post

Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye Seksis dan Misoginis dalam Pilkada 2024

Next Post
Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye Seksis dan Misoginis dalam Pilkada 2024

Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye Seksis dan Misoginis dalam Pilkada 2024

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In