DJADIN MEDIA– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengingatkan lembaga survei agar hasil hitung cepat (quick count) Pilkada 2024 tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Bawaslu menegaskan bahwa hasil resmi pemilihan hanya akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), selaku penyelenggara Pilkada.
Anggota Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir, mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh hasil hitung cepat yang dikeluarkan oleh lembaga survei. “Kami meminta masyarakat agar menunggu hasil penghitungan resmi dari KPU,” ujarnya, menekankan pentingnya kesabaran dalam menunggu keputusan final.
Hamid juga mengingatkan kepada lembaga survei untuk mematuhi kode etik dalam pelaksanaan quick count. Jika tidak, lembaga tersebut bisa menghadapi sanksi hukum. “Salah satu aturan yang harus dipatuhi adalah hasil hitung cepat baru boleh dipublikasikan setelah pukul 15.00 WIB,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hamid menegaskan bahwa lembaga survei juga harus menjaga independensi dan menghindari keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon. Selain itu, metodologi yang digunakan dalam survei harus sesuai dengan standar yang sah dan transparan.
“Lembaga survei harus memastikan bahwa mereka tidak berpihak, dan sumber pendanaan untuk survei tersebut harus jelas,” tegas Hamid, menutup pernyataannya.
Bawaslu berharap agar pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan aman, tanpa adanya gangguan dari informasi yang belum terverifikasi.***