DJADIN MEDIA – Bagi peserta seleksi CPNS 2024 yang masih merasa bingung mengenai bagaimana pengisian formasi kosong, berikut adalah penjelasan mengenai mekanisme yang berlaku. Formasi kosong dalam seleksi CPNS adalah posisi yang belum terisi meskipun pemerintah telah membuka kesempatan untuk berbagai instansi. Keadaan ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti peserta yang tidak memenuhi persyaratan, nilai yang tidak mencapai ambang batas, atau ketidakhadiran dalam tahapan seleksi.
Tentu saja, kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan peserta yang gagal, apakah mereka memiliki peluang untuk mengisi formasi yang kosong. Untuk memberikan pemahaman lebih jelas, berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai bagaimana formasi kosong dapat diisi dan peluang bagi peserta yang tidak lolos.
Ketentuan Pengisian Formasi Kosong CPNS 2024
Hingga saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait kebijakan pengisian formasi kosong pada CPNS 2024. Meski begitu, pengisian formasi kosong telah diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024. Dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan yang menjelaskan bagaimana mekanisme pengisian formasi yang belum terisi, khususnya dalam diktum ketiga puluh lima.
1. Pengisian Formasi Kebutuhan Umum yang Kosong
Formasi kebutuhan umum yang kosong dapat diisi oleh pelamar dengan kebutuhan khusus yang memenuhi beberapa kriteria berikut:
– Memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lokasi penempatan yang sama.
– Telah memenuhi nilai ambang batas SKD untuk kebutuhan umum dan memiliki peringkat terbaik.
Kebutuhan umum mencakup formasi reguler, sementara kebutuhan khusus mencakup berbagai kategori, seperti lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, diaspora, serta putra/putri Papua dan Kalimantan.
2. Pengisian Formasi Kebutuhan Khusus yang Kosong
Jika formasi untuk kebutuhan khusus masih kosong, posisi tersebut bisa diisi oleh pelamar yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
– Memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, meskipun unit penempatan atau lokasi kebutuhan berbeda.
– Memenuhi nilai ambang batas SKD untuk kebutuhan khusus dengan peringkat terbaik.
3. Jika Formasi Masih Kosong
Jika formasi masih kosong setelah penerapan ketentuan pertama dan kedua, sesuai dengan diktum ketiga puluh enam, posisi tersebut dapat diisi oleh:
– Pelamar dari kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya, dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, meskipun lokasi penempatan atau unit kebutuhan berbeda.
– Pelamar harus tetap memenuhi nilai ambang batas SKD untuk kebutuhan umum dan memiliki peringkat terbaik.
Namun, perlu dicatat bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk pelamar dari kebutuhan khusus penyandang disabilitas dan putra/putri Papua.
Dengan demikian, meskipun belum ada pengumuman resmi dari BKN, para peserta yang gagal pada tahap seleksi CPNS 2024 masih memiliki peluang untuk mengisi formasi kosong, asalkan mereka memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku.***