DJADIN MEDIA– Kesuksesan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Hulu Jabar (MUJ) dalam mengelola dana participating interest (PI) 10 persen tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk aparat hukum. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah, BUMD, dan masyarakat dalam mendukung sektor migas nasional.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi terus berkomitmen mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu wujudnya adalah kebijakan PI 10 persen, yakni kewajiban bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menawarkan 10 persen sahamnya kepada BUMD atau BUMN.
Kemudahan ini diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang memungkinkan KKKS membantu BUMD dalam mengelola PI. Provinsi Jawa Barat melalui PT MUJ menjadi salah satu penerima manfaat kebijakan ini, khususnya dalam pengelolaan PI 10 persen di Wilayah Kerja (WK) Offshore North West Java (ONWJ).
### **Langkah Strategis MUJ dalam Pengelolaan PI**
Pengalihan PI 10 persen WK ONWJ, yang berlaku sejak 17 Mei 2018, menjadi tonggak penting dalam perjalanan MUJ. Sebagai holding, MUJ menunjuk anak perusahaannya, PT MUJ ONWJ, untuk mengelola saham tersebut. Dengan kepemilikan saham 100 persen oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, MUJ berfokus pada eksplorasi migas dan jasa energi penunjang lainnya.
Keberhasilan pengelolaan ini tercermin dari laba MUJ yang mencapai Rp 63,207 miliar pada 2019, dengan dividen sebesar Rp 38,6 miliar untuk pemerintah daerah. Angka tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dividen tahun sebelumnya, yaitu Rp 37,1 miliar.
MUJ juga terus mengembangkan unit bisnis baru, seperti bekerja sama dengan PT PLN untuk menyediakan layanan ketenagalistrikan bagi PT Pertamina EP di Kalimantan Selatan. Kerja sama ini berhasil menghemat Rp 100 miliar per tahun. Selain itu, MUJ menjadi konsultan PI 10 persen bagi daerah lain dan baru-baru ini mengamankan proyek pembuatan empat unit rig untuk Pertamina Hulu Rokan.
Dampak Sosial dan Ekonomi yang Luas
Keuntungan dari PI 10 persen tidak hanya memperkuat keuangan daerah, tetapi juga berdampak positif bagi masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Selama 2018-2019, MUJ mengalokasikan total Rp 5,32 miliar untuk CSR, termasuk bantuan selama pandemi Covid-19. MUJ memberikan dukungan bagi RSUD Cikalong Wetan dan menyalurkan 6.000 paket sembako kepada masyarakat di 15 kabupaten/kota di Jawa Barat.
BUMD sebagai Pendukung KKKS
Selain mendukung pendapatan daerah, keberadaan BUMD seperti MUJ juga membantu mempercepat proses perizinan yang dibutuhkan KKKS, menciptakan transparansi data lifting, cadangan, serta cost recovery. Keberhasilan ini membuktikan bahwa BUMD dapat menjadi mitra strategis bagi KKKS dalam pengelolaan blok migas, bukan sekadar pelengkap.
Sinergi ini menunjukkan bahwa PI 10 persen bukan hanya kebijakan bagi hasil, melainkan alat strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kemandirian daerah di sektor energi.***