DJADIN MEDIA– Dana Participating Interest (PI) menjadi instrumen kunci dalam meningkatkan pendapatan daerah, berkat keterlibatan daerah dalam pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Migas. Seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016, PI 10% pada WK Migas memberikan manfaat signifikan, baik bagi daerah maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Peran Strategis PI dalam Pengelolaan Migas
Keterlibatan daerah melalui PI 10% memberikan peluang bagi BUMD untuk memperoleh keuntungan yang akan menambah pendapatan daerah. Selain itu, hal ini juga memperkaya pengalaman BUMD dalam mengelola blok migas sebagai kontraktor, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kapasitas pengelolaan sumber daya alam daerah.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Mustafid Gunawan, menjelaskan bahwa PI 10% turut menciptakan transparansi dalam pengelolaan migas. “Ini mencakup keterbukaan mengenai lifting, cadangan, cost, dan berbagai aspek lainnya,” ungkap Mustafid dalam acara Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET).
Peran Pemda dalam Proses Perizinan
Pemda yang memiliki BUMD atau perusahaan perseroan daerah yang memperoleh PI 10% memiliki tanggung jawab untuk mempermudah proses perizinan serta membantu menyelesaikan permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kontrak kerja sama migas.
Untuk memastikan daerah dapat menikmati manfaat penuh dari PI 10%, aturan yang berlaku menegaskan bahwa saham BUMD yang mengelola PI 10% tidak boleh diperdagangkan atau dialihkan. BUMD ini harus disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan berbentuk Perusda (100% milik Pemda) atau Perseroan Terbatas (99% milik Pemda).
Mekanisme dan Keuntungan PI 10%
Mustafid menjelaskan, Participating Interest muncul setelah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menemukan cadangan migas yang komersial di wilayah kerjanya. Setelah pengembangan lapangan disetujui, KKKS wajib menawarkan PI 10% kepada Pemda. Proses ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2004, yang mewajibkan penawaran PI kepada BUMD sebagai bagian dari kelaziman bisnis.
Dalam praktiknya, PI 10% akan dikelola oleh KKKS yang menanggung pembiayaan terlebih dahulu. Kemudian, pengembalian biaya dilakukan melalui bagian BUMD dari hasil produksi tanpa dikenakan bunga.
Peluang Ekonomi Daerah
Dengan adanya skema PI 10%, BUMD tidak perlu mengeluarkan modal besar untuk mendapatkan bagian dari hasil produksi migas. Keuntungan yang diperoleh sepenuhnya menjadi milik daerah dan dapat digunakan untuk meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat setempat.
Melalui peran aktif dalam pengelolaan PI 10%, daerah dapat meraih manfaat yang signifikan dalam mendorong pembangunan ekonomi dan penguatan kapasitas BUMD di sektor migas.***