DJADIN MEDIA– Bawaslu Sulawesi Selatan telah merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di belasan TPS yang tersebar di delapan kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan. Rekomendasi ini menyusul temuan berbagai pelanggaran yang terjadi selama proses pemungutan suara.
Sebanyak 11 TPS di delapan daerah ini tercatat terlibat dalam rekomendasi PSU, yakni tiga TPS di Kabupaten Enrekang, dua TPS di Kabupaten Tana Toraja, satu TPS di Kabupaten Toraja Utara, satu TPS di Kabupaten Luwu Timur, satu TPS di Kota Makassar, satu TPS di Kabupaten Maros, satu TPS di Kabupaten Bone, dan satu TPS di Kabupaten Jeneponto.
“Beberapa TPS sudah melaksanakan PSU, tetapi saya belum mengecek apakah semuanya sudah berjalan sesuai jadwal,” ujar Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad.
Saiful juga mengungkapkan bahwa jumlah TPS yang direkomendasikan untuk PSU bisa bertambah. “Kami masih melakukan kajian di beberapa TPS lainnya, jadi angka ini mungkin akan berubah,” katanya.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain adalah pemilih yang mencoblos lebih dari sekali, pemberian tanda pada surat suara oleh petugas KPPS yang mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu, dan pemilih yang hanya membawa KTP tanpa surat undangan tetapi tetap menggunakan hak pilihnya.
“Pelanggaran-pelanggaran ini mengakibatkan suara menjadi tidak sah,” tambah Saiful.
Meskipun begitu, Bawaslu menegaskan bahwa pelaksanaan PSU di beberapa TPS tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang kini tengah memasuki proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten dan kota. “Proses rekapitulasi tetap berjalan. TPS yang belum melaksanakan PSU akan disesuaikan nanti saat rekapitulasi di tingkat kabupaten atau kecamatan,” tutup Saiful.***