• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, July 6, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemahaman Tentang PPPK Paruh Waktu yang Wajib Diketahui Honorer

MeldabyMelda
December 4, 2024
in Daerah
0
PERHATIAN! PPPK Wajib Verifikasi Data yang Diunggah ke BKN agar Tidak Gagal Seleksi

DJADIN MEDIA – Bagi honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2024, pemahaman tentang kebijakan PPPK Paruh Waktu (part-time) menjadi hal penting, terutama bagi mereka yang tidak lolos seleksi. PPPK Paruh Waktu merupakan solusi bagi honorer yang belum lulus seleksi namun ingin tetap memiliki status Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja (PNS).

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah kategori PPPK yang diangkat dari pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 tetapi belum berhasil lulus. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Keuntungan Menjadi PPPK Paruh Waktu
Bagi mereka yang terpilih menjadi PPPK Paruh Waktu, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh, di antaranya:
1. Nomor Induk PPPK yang menjamin status sebagai ASN.
2. Fleksibilitas bekerja, bisa memiliki pekerjaan lain selain sebagai ASN.
3. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, sama seperti ASN lainnya.
4. Jaminan Pensiun untuk hari tua.
5. Kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu setelah evaluasi kinerja dan memenuhi syarat administrasi.

Persamaan dan Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu
Persamaan:
1. Keduanya bertujuan untuk mengatasi persoalan tenaga non-ASN (honorer) yang harus diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2024.
2. Keduanya merupakan peserta seleksi PPPK 2024.
3. Keduanya diangkat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan (SK), dengan PPK untuk Pemerintah Provinsi, Kabupaten, atau Kota sesuai kewenangan masing-masing.
4. Keduanya memiliki Nomor Induk PPPK yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Perbedaan:
1. Jam Kerja: PPPK Penuh Waktu mengikuti jam kerja instansi pemerintah yang rata-rata 8 jam sehari, 5 hari seminggu, sedangkan PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel, kurang dari jam kerja ASN pada umumnya.

2. Gaji: Gaji PPPK Penuh Waktu diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan besaran mulai dari Rp 1.938.500 untuk Golongan I hingga Rp 4.462.500 untuk Golongan XVII. Sementara itu, gaji PPPK Paruh Waktu akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan lebih ringan dibandingkan gaji PPPK Penuh Waktu, serta disesuaikan dengan anggaran pemerintah dan tidak akan melebihi gaji tenaga honorer yang dihapuskan.

3. Komponen Gaji: Pengaturan gaji untuk tenaga honorer sesuai dengan PMK 83/2022 memerlukan pertimbangan beberapa faktor seperti kualifikasi pendidikan, jenis pekerjaan, dan lokasi kerja. Gaji untuk tenaga honorer berkisar antara Rp 2.000.000 hingga Rp 5.610.000 per bulan, tergantung pada tanggung jawab dan anggaran yang tersedia di masing-masing instansi.

Fleksibilitas dan Efisiensi Anggaran
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam mengelola anggaran tenaga kerja, terutama untuk mengantisipasi penghapusan tenaga honorer. Dengan adanya PPPK Paruh Waktu, instansi bisa mempertahankan tenaga kerja yang sudah berpengalaman tanpa membebani anggaran secara berlebihan.

Dengan pemahaman yang jelas mengenai PPPK Paruh Waktu, honorer yang belum lulus seleksi masih memiliki peluang untuk tetap bekerja dengan status ASN dan mendapatkan berbagai manfaat yang setara dengan pegawai pemerintah lainnya.***

Source: MELDA
Tags: Diketahui HonorerParuh Waktu yang WajibPemahaman Tentang PPPK
Previous Post

BKN Berikan Imbauan Penting untuk Honorer Pendaftar PPPK 2024

Next Post

Sudah Di-ACC! Pantau Proses Pengajuan KUR BRI Lewat Alur Resminya di Sini

Next Post
KUR BRI: Angsuran Bulanan Rp300 Ribu, Begini Besaran dan Skemanya

Sudah Di-ACC! Pantau Proses Pengajuan KUR BRI Lewat Alur Resminya di Sini

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In