• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Panggil Dua Kadis di Lampung Selatan Terkait Netralitas ASN dalam Pilkada

MeldabyMelda
December 4, 2024
in Politik
0
Wamendagri Bima Arya Pastikan Tak Ada Intervensi ‘Parcok’ dalam Pilkada 2024

DJADIN MEDIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan memanggil dua kepala dinas (Kadis) pada Rabu, 4 Desember 2024, terkait dugaan ketidaknetralan mereka dalam Pilkada Lampung Selatan. Kedua pejabat tersebut adalah Kadiskominfo Anasrullah dan Kadis UMKM dan Koperasi Aryantoni, yang diperiksa untuk memberikan keterangan seputar netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama proses pilkada.

Komisioner Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada kedua kadis tersebut dan mereka dijadwalkan hadir pada pukul 10.00 WIB. “Proses pemeriksaan ini akan berlangsung hingga lima hari, dengan rekomendasi akan diselesaikan pada Sabtu, 7 Desember 2024,” ujar Arif.

Arif menegaskan bahwa Bawaslu tidak akan main-main dalam memproses dugaan pelanggaran netralitas ASN. Ia mengingatkan seluruh ASN di Kabupaten Lampung Selatan untuk menjaga netralitas mereka selama tahapan Pilkada masih berlangsung. “Kami menyayangkan sikap kedua kadis yang terlihat hadir di posko pemenangan salah satu calon kepala daerah. Ini tidak dibenarkan, terutama di saat tahapan penghitungan suara masih berlangsung,” tambahnya.

Bawaslu juga mengingatkan bahwa jika terbukti melanggar, kedua kadis tersebut bisa dikenakan sanksi disiplin, baik berupa sanksi sedang maupun berat. “Sanksi dapat mencakup penundaan kenaikan pangkat atau sanksi moral. Kami akan meneruskan rekomendasi ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tindak lanjut,” jelas Arif.

Ia juga menekankan bahwa ASN yang terbukti tidak netral dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yang berlaku sebelum, selama, dan setelah kampanye Pilkada. “Ini adalah proses yang kami harapkan dapat memastikan integritas dan netralitas ASN di Lampung Selatan,” tutupnya.***

Source: MELDA
Tags: #NetralitasASNBawasluPelanggaranASNPemilu2024PilkadaLampungSelatan
Previous Post

Film Korea “Sister” Siap Tayang 2025, Kenalkan 3 Pemeran Utama yang Menarik

Next Post

Partisipasi Pemilih Pilwakot Bandar Lampung Anjlok, Minimnya Paslon Jadi Salah Satu Penyebab

Next Post
Bawaslu Lampung Tegaskan Tidak Ada Pemungutan Suara Ulang di Pilkada 2024

Partisipasi Pemilih Pilwakot Bandar Lampung Anjlok, Minimnya Paslon Jadi Salah Satu Penyebab

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In