DJADIN MEDIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan memanggil dua kepala dinas (Kadis) pada Rabu, 4 Desember 2024, terkait dugaan ketidaknetralan mereka dalam Pilkada Lampung Selatan. Kedua pejabat tersebut adalah Kadiskominfo Anasrullah dan Kadis UMKM dan Koperasi Aryantoni, yang diperiksa untuk memberikan keterangan seputar netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama proses pilkada.
Komisioner Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada kedua kadis tersebut dan mereka dijadwalkan hadir pada pukul 10.00 WIB. “Proses pemeriksaan ini akan berlangsung hingga lima hari, dengan rekomendasi akan diselesaikan pada Sabtu, 7 Desember 2024,” ujar Arif.
Arif menegaskan bahwa Bawaslu tidak akan main-main dalam memproses dugaan pelanggaran netralitas ASN. Ia mengingatkan seluruh ASN di Kabupaten Lampung Selatan untuk menjaga netralitas mereka selama tahapan Pilkada masih berlangsung. “Kami menyayangkan sikap kedua kadis yang terlihat hadir di posko pemenangan salah satu calon kepala daerah. Ini tidak dibenarkan, terutama di saat tahapan penghitungan suara masih berlangsung,” tambahnya.
Bawaslu juga mengingatkan bahwa jika terbukti melanggar, kedua kadis tersebut bisa dikenakan sanksi disiplin, baik berupa sanksi sedang maupun berat. “Sanksi dapat mencakup penundaan kenaikan pangkat atau sanksi moral. Kami akan meneruskan rekomendasi ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tindak lanjut,” jelas Arif.
Ia juga menekankan bahwa ASN yang terbukti tidak netral dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yang berlaku sebelum, selama, dan setelah kampanye Pilkada. “Ini adalah proses yang kami harapkan dapat memastikan integritas dan netralitas ASN di Lampung Selatan,” tutupnya.***