DJADIN MEDIA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi ringan terhadap anggota DPR dari Fraksi PDIP, Haryanto, terkait kasus video call seks (VCS) yang sempat viral di media sosial. Sanksi yang dijatuhkan berupa teguran tertulis, setelah terbukti bahwa Haryanto melanggar kode etik DPR.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, mengungkapkan bahwa sanksi tersebut diberikan karena perbuatan asusila yang terungkap dalam video tersebut. “Haryanto, nomor anggota A193 Fraksi PDIP, terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis,” kata Nazaruddin dalam sidang yang berlangsung.
Putusan ini, lanjut Nazaruddin, bersifat final dan mengikat setelah dibacakan dalam sidang yang dihadiri oleh pimpinan MKD. Meskipun demikian, Haryanto bersikukuh tidak terlibat dalam perbuatan tersebut. Ia menyatakan tidak mengetahui identitas pria dalam video yang beredar.
Sementara itu, Wakil Ketua MKD, TB Hasannuddin, menyebutkan bahwa peristiwa yang melibatkan Haryanto itu terjadi sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai anggota DPR. Meski begitu, Hasannuddin menegaskan bahwa ia menghormati sikap Haryanto yang tetap membantah melakukan tindakan tersebut.
“Saya mohon maaf, ini memang kejadian sebelum Bapak menjadi anggota DPR. Itu masa lalu Bapak, tapi karena Bapak menyatakan tidak melakukannya, kami menghormati sikap Bapak dengan segala konsekuensinya,” ungkap Hasannuddin dalam sidang.***