DJADIN MEDIA — Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang menjadi langkah penting bagi para peserta. Berdasarkan pengumuman resmi BKN Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, SKB akan berlangsung mulai 9 hingga 20 Desember 2024.
SKB bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian kompetensi bidang peserta dengan kebutuhan jabatan yang dilamar. Materi dan ketentuan tambahan SKB perlu diketahui untuk membantu peserta mempersiapkan diri secara optimal.
Materi SKB CPNS 2024
Berikut sembilan materi yang akan diujikan dalam SKB CPNS:
1. Psikotes
2. Tes Potensi Akademik
3. Tes Kemampuan Bahasa Asing
4. Tes Kesehatan Jiwa
5. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan
6. Tes Praktik Kerja
7. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi
8. Wawancara
9. Tes Lain yang Sesuai dengan Persyaratan Jabatan
Ketentuan SKB Tambahan
Instansi pusat memiliki wewenang untuk menambahkan hingga tiga jenis tes tambahan pada tiap jabatan, dengan catatan telah memperoleh persetujuan dari Menteri terkait. Ketentuan tambahan ini meliputi:
1. Bobot Nilai
– SKB tambahan memiliki bobot kumulatif paling tinggi 50 persen dari total nilai SKB.
2. Wawancara Non-CAT BKN
– Jika wawancara dilakukan di luar sistem CAT BKN, bobotnya dibatasi hingga maksimal 10 persen dari total nilai SKB.
Persiapan Maksimal untuk Tahapan Penting
Peserta diimbau untuk memahami setiap materi dan ketentuan dengan saksama. Persiapan fisik, mental, dan penguasaan bidang sangat diperlukan untuk menghadapi tahap ini.
SKB menjadi penentu utama kelulusan CPNS, karena hasilnya mencerminkan kompetensi bidang peserta sesuai kebutuhan instansi. Oleh karena itu, manfaatkan waktu yang tersisa untuk mempelajari materi dan melatih diri sesuai standar tes yang ditetapkan.
Semoga sukses untuk seluruh peserta CPNS 2024!***