DJADIN MEDIA—DPR bersama KPU telah mencapai kesepakatan untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka pada 27 Agustus 2025. Pilkada ulang ini dilakukan setelah suara kotak kosong mengalahkan pasangan calon tunggal, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengungkapkan bahwa keputusan ini mengacu pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Keputusan juga mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 126/PUU-XXII/2024 yang mendasari pelaksanaan pilkada ulang tersebut.
“Penyelenggaraan pemungutan suara ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 Agustus 2025,” kata Zulfikar.
KPU dan DPR sepakat bahwa pendanaan untuk pilkada ulang ini akan dibebankan pada APBD masing-masing daerah, dengan bantuan dari pemerintah pusat melalui APBN jika diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan dan jadwal Pilkada Ulang 2025 juga telah disahkan, dengan catatan agar KPU RI memperhatikan usulan dan masukan dari berbagai pihak, termasuk Komisi I DPR RI, Kemendagri RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI.
Pilkada ulang ini diadakan setelah sebelumnya terdapat 37 daerah dalam Pilkada Serentak 2024 yang hanya memiliki satu pasangan calon. Dalam dua daerah tersebut, Pangkalpinang dan Bangka, kotak kosong justru mengalahkan pasangan calon yang terdaftar. Di Pangkalpinang, pasangan Maulan Aklil-Masagus M. Hakim kalah dari kotak kosong, sementara di Bangka, pasangan Mulkan-Ramadian juga mengalami kekalahan serupa.***