DJADIN MEDIA– Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (Adpmet) memastikan akan memberikan perhatian khusus terkait kriminalisasi yang menimpa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengelola dana Participating Interest (PI). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Adpmet, Dr. Andang Bakhtiar, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Adpmet yang digelar pada Kamis (5/12/2024) di Bali.
Dalam acara yang dibuka oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, Andang menegaskan bahwa Adpmet akan segera memberikan rekomendasi untuk menangani masalah kriminalisasi terhadap pengelolaan dana PI oleh BUMD. “Dalam waktu dekat, kami akan menyoroti masalah ini secara serius dan mengeluarkan rekomendasi untuk mengatasi kriminalisasi pengelolaan dana PI 10 persen oleh BUMD,” ujar Andang.
Pernyataan ini berangkat dari kekhawatiran Adpmet mengenai potensi preseden buruk yang dapat ditimbulkan oleh upaya kriminalisasi terhadap daerah penghasil migas, yang saat ini tengah dihadapi oleh PT LEB di Lampung. Andang juga menegaskan bahwa pengelolaan dana PI 10 persen oleh BUMD seharusnya tidak dianggap sebagai tindakan kriminal, karena dana tersebut bukanlah uang negara, melainkan bagian dari keuntungan bisnis pengelolaan blok migas yang diberikan kepada daerah penghasil migas.
Adpmet menekankan bahwa dana PI dikelola melalui skema Business to Business (B2B), yang berarti jika ada sengketa, penyelesaiannya harus dilakukan secara perdata, bukan melalui jalur pidana. Skema B2B ini juga didukung oleh penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang diwakili oleh Kasubdit BUMD, Bambang Ardianto. Menurut Bambang, pengelolaan dana PI mengacu pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
“Hak PI 10 persen bagi daerah penghasil migas merupakan bentuk keberpihakan pemerintah pusat terhadap daerah melalui skema B2B dengan kontraktor KKKS,” jelas Bambang Ardianto. Ia juga menegaskan bahwa dana PI berbeda dengan dana bagi hasil (DBH) Migas karena tidak melibatkan uang negara.
Dengan penegasan ini, Adpmet berharap semua pihak dapat memahami bahwa dana PI merupakan hasil dari keuntungan bisnis, bukan dana yang berasal dari penyertaan modal negara. BUMD, sebagai pengelola dana tersebut, berhak mengelola dan memanfaatkannya sesuai dengan ketentuan yang ada, tanpa adanya ancaman kriminalisasi.***