• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Adpmet Soroti Kriminalisasi Pengelolaan Dana PI oleh BUMD, Tekankan Skema B2B

MeldabyMelda
December 7, 2024
in Daerah
0
Adpmet Fokus Lindungi BUMD Pengelola Dana PI dari Ancaman Kriminalisasi

DJADIN MEDIA– Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (Adpmet) memastikan akan memberikan perhatian khusus terkait kriminalisasi yang menimpa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengelola dana Participating Interest (PI). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Adpmet, Dr. Andang Bakhtiar, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Adpmet yang digelar pada Kamis (5/12/2024) di Bali.

Dalam acara yang dibuka oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, Andang menegaskan bahwa Adpmet akan segera memberikan rekomendasi untuk menangani masalah kriminalisasi terhadap pengelolaan dana PI oleh BUMD. “Dalam waktu dekat, kami akan menyoroti masalah ini secara serius dan mengeluarkan rekomendasi untuk mengatasi kriminalisasi pengelolaan dana PI 10 persen oleh BUMD,” ujar Andang.

Pernyataan ini berangkat dari kekhawatiran Adpmet mengenai potensi preseden buruk yang dapat ditimbulkan oleh upaya kriminalisasi terhadap daerah penghasil migas, yang saat ini tengah dihadapi oleh PT LEB di Lampung. Andang juga menegaskan bahwa pengelolaan dana PI 10 persen oleh BUMD seharusnya tidak dianggap sebagai tindakan kriminal, karena dana tersebut bukanlah uang negara, melainkan bagian dari keuntungan bisnis pengelolaan blok migas yang diberikan kepada daerah penghasil migas.

Adpmet menekankan bahwa dana PI dikelola melalui skema Business to Business (B2B), yang berarti jika ada sengketa, penyelesaiannya harus dilakukan secara perdata, bukan melalui jalur pidana. Skema B2B ini juga didukung oleh penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang diwakili oleh Kasubdit BUMD, Bambang Ardianto. Menurut Bambang, pengelolaan dana PI mengacu pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

“Hak PI 10 persen bagi daerah penghasil migas merupakan bentuk keberpihakan pemerintah pusat terhadap daerah melalui skema B2B dengan kontraktor KKKS,” jelas Bambang Ardianto. Ia juga menegaskan bahwa dana PI berbeda dengan dana bagi hasil (DBH) Migas karena tidak melibatkan uang negara.

Dengan penegasan ini, Adpmet berharap semua pihak dapat memahami bahwa dana PI merupakan hasil dari keuntungan bisnis, bukan dana yang berasal dari penyertaan modal negara. BUMD, sebagai pengelola dana tersebut, berhak mengelola dan memanfaatkannya sesuai dengan ketentuan yang ada, tanpa adanya ancaman kriminalisasi.***

Source: MELDA
Tags: ADPMEToleh BUMDPengelolaan Dana PISoroti KriminalisasiTekankan Skema B2B
Previous Post

Real Count Pilgub Papua Hampir Rampung, Dua Paslon Klaim Kemenangan

Next Post

Menpora Dukung Langkah Berani Shin Tae-yong di Piala AFF 2024 Meski Dapat Kritik

Next Post
Shin Tae-yong Ungkap Alasan Tak Pilih Jens Raven untuk Piala AFF 2024

Menpora Dukung Langkah Berani Shin Tae-yong di Piala AFF 2024 Meski Dapat Kritik

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In