DJADIN MEDIA – Meskipun hanya ada satu peserta yang mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024, hal itu tidak berarti peserta tersebut otomatis lolos. Ada aturan yang harus dipenuhi, dan berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Setelah berhasil lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta CPNS 2024 berhak melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni tes SKB. Tes SKB ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu tes SKB non-CAT dan SKB berbasis Computer Assisted Test (CAT).
– Tes SKB non-CAT akan berlangsung mulai 20 November hingga 17 Desember 2024.
– Tes SKB CAT akan digelar dari 9 hingga 20 Desember 2024.
Selama proses seleksi ini, fenomena peserta tunggal di sebuah formasi mulai menarik perhatian publik dan menjadi topik perbincangan hangat di media sosial. Banyak yang bertanya-tanya, apakah peserta tunggal ini akan langsung dinyatakan lolos seleksi?
Vino Dita Tama, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), menegaskan bahwa meski hanya ada satu peserta dalam sebuah formasi, tidak ada jaminan peserta tersebut akan langsung lolos. Peserta tunggal harus tetap memenuhi standar penilaian yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi penyelenggara tes SKB.
Jika peserta tersebut gagal mencapai nilai minimum yang ditetapkan atau hasil tesnya tidak sesuai dengan kebutuhan formasi, mereka tetap memiliki kemungkinan untuk gugur.
Bobot Penilaian SKB CPNS 2024
Setelah tes SKB CPNS 2024 dilaksanakan, hasil tes ini akan digabungkan dengan skor SKD untuk menentukan nilai akhir. Bobot penilaian SKB lebih besar, yaitu 60%, sementara SKD memiliki bobot 40%.
Tes SKB terbagi menjadi dua komponen utama, yakni:
1. SKB CAT*– yang merupakan komponen berbasis komputer.
2. SKB tambahan (Non-CAT) – yang diatur oleh masing-masing instansi.
Untuk SKB tambahan, bobot kumulatifnya maksimal 50% dari total nilai SKB. Jika tes wawancara dimasukkan sebagai bagian dari SKB, bobotnya tidak boleh lebih dari 10% dari keseluruhan nilai SKB.
Di instansi daerah, nilai SKB CAT menjadi komponen utama dengan bobot minimal 60%, sementara SKB tambahan diberikan bobot maksimal 40%.
Dengan demikian, meskipun seorang peserta hanya memiliki lawan satu dalam formasi yang diikuti, tetap ada standar penilaian yang harus dipenuhi. Jadi, tidak ada jaminan peserta tunggal otomatis lolos.***