DJADIN MEDIA– Sebanyak lima calon kepala daerah (Cakada) di Provinsi Lampung mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengonfirmasi bahwa sengketa pilkada ini melibatkan lima kabupaten/kota.
Ketua Divisi Hukum KPU Lampung, Hermansyah, mengungkapkan bahwa kelima daerah tersebut adalah Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Waykanan, dan Tulangbawang. “Hingga pagi ini, sudah ada lima kabupaten yang memasukkan permohonan gugatan ke MK. Sesuai dengan ketentuan, calon kepala daerah dapat mengajukan gugatan dalam waktu tiga hari setelah pleno,” kata Hermansyah.
Di Kabupaten Pesawaran, gugatan diajukan oleh pasangan calon nomor 02, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali. Meskipun gugatan telah diajukan, Hermansyah menjelaskan bahwa belum ada rincian mengenai poin-poin yang dipermasalahkan. “Untuk empat kabupaten lainnya, pelapor belum jelas,” tambahnya.
Proses selanjutnya, menurut Hermansyah, adalah menunggu keputusan MK dalam waktu 3-5 hari untuk memutuskan apakah gugatan tersebut akan diregistrasi atau tidak. “Undang-Undang 10 Tahun 2016 mengatur bahwa untuk mengajukan gugatan, harus ada selisih suara antara 1-2 persen. Namun, belakangan ini, MK juga mempertimbangkan materi gugatan, jadi keputusan akhir ada di tangan majelis hakim,” jelasnya.
Hermansyah juga mengungkapkan bahwa untuk Pilgub Lampung, belum ada informasi lebih lanjut karena pleno baru akan digelar keesokan harinya. Mengenai persiapan menghadapi gugatan, KPU Lampung akan membahasnya terlebih dahulu secara internal. “Kami juga berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan bukti dan saksi-saksi yang diperlukan,” pungkasnya.***