• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, July 5, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Danny Pomanto Laporkan 17 Lurah dan Sekcam Makassar ke Kemendagri Terkait Pelanggaran Netralitas Pilkada

MeldabyMelda
December 8, 2024
in Politik
0
Wamendagri Bima Arya Pastikan Tak Ada Intervensi ‘Parcok’ dalam Pilkada 2024

DJADIN MEDIA – Danny Pomanto melaporkan 17 lurah dan sekretaris camat (sekcam) di Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

“Saya sudah menghadap untuk diproses. Menghadap kemarin di Wamen sudah, sudah disampaikan sebagai pembelajaran,” ujar Danny.

Dia menegaskan bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran netralitas, para aparatur sipil negara (ASN) tersebut bisa menghadapi ancaman pemecatan. “Karena resikonya kalau terbukti, bisa dipecat, karena itu diatur dalam UU Pemilu,” tambahnya.

Danny menyebutkan bahwa bukan hanya 10, melainkan 17 lurah dan sekcam yang terindikasi tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada serentak ini. “Jika tidak diproses, ini bisa jadi modus. Jika diproses, tentu ada risikonya,” ujarnya.

Selain itu, meskipun di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum ditemukan pelanggaran serupa, Danny mengungkapkan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan teguran dan meminta Pemkot Makassar untuk memeriksa lebih lanjut.

“Sudah ditegur di pusat, ada tegurannya dari BKN. Saya sudah suruh periksa,” tegasnya.

Pada Pilgub Sulsel, pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad kalah di Makassar, dengan memperoleh 223.590 suara, jauh tertinggal dari pasangan petahana, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati, yang meraih 345.128 suara.

Hasil rekapitulasi Pilgub Sulsel di Makassar menunjukkan bahwa Danny-Azhar hanya menang di dua kecamatan, yakni Ujung Pandang dan Kepulauan Sangkarrang. Sementara itu, Andi Sudirman-Fatmawati unggul di 13 kecamatan.

Hasil resmi Pilgub Sulsel akan diumumkan melalui penghitungan suara dan rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU mulai 27 November hingga 16 Desember 2024. Sementara itu, hasil quick count menunjukkan kemenangan signifikan bagi Andi Sudirman-Fatmawati dengan 76,34% suara, sementara Danny-Azhar hanya meraih 23,66%.

Di Pilwalkot Makassar 2024, Indira Yusuf Ismail, istri Danny Pomanto, kalah dari pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika. Berdasarkan rekapitulasi yang diumumkan oleh KPU Makassar pada Jumat (6/12), pasangan Munafri-Aliyah meraih 319.112 suara, sementara Indira hanya memperoleh 81.405 suara.

Hasil resmi Pilwalkot Makassar menunjukkan total suara sah sebanyak 583.191 dan suara tidak sah sebanyak 14.603, dengan total suara sah dan tidak sah mencapai 597.794 suara.***

Source: MELDA
Tags: dan Sekcam MakassarDanny Pomantoke KemendagriLaporkan 17 LurahNetralitas PilkadaTerkait Pelanggaran
Previous Post

Pemenang Pilkada Pesisir Barat Akan Ditetapkan Setelah Putusan MK

Next Post

Lelang Pembangunan Gedung DPR/MPR di IKN Dijadwalkan Tahun Depan

Next Post
DPR Desak Pemerintah Tanggapi Kenaikan Gaji Hakim Menyusul Aksi Cuti Bersama

Lelang Pembangunan Gedung DPR/MPR di IKN Dijadwalkan Tahun Depan

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In