• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Friday, July 4, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Subsidi BBM untuk Ojol Dipastikan, Putusan Bahlil Dianulir

MeldabyMelda
December 9, 2024
in Politik
0
NasDem Tanggapi Pernyataan Bahlil: Kursi Ketua MPR Hasil Tukar Guling Sangat Tak Elok

DJADIN MEDIA – Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, memastikan bahwa pengemudi ojek online (ojol) tetap mendapatkan alokasi subsidi bahan bakar minyak (BBM). Keputusan ini sekaligus membatalkan putusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang sebelumnya menyatakan bahwa ojol tidak layak menerima subsidi BBM.

“Dalam rapat terakhir, diputuskan bahwa pelaku UMKM, termasuk pengemudi ojol, tidak akan terdampak oleh realokasi subsidi BBM,” kata Maman, yang juga anggota Satgas Subsidi BBM, dalam keterangan resmi.

Maman menegaskan bahwa Kementerian UMKM bertanggung jawab untuk melindungi sektor ekonomi lapisan bawah, termasuk memastikan alokasi BBM bersubsidi diberikan secara tepat sasaran. Pemerintah, menurutnya, tengah mempersiapkan mekanisme verifikasi penerima subsidi untuk pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai ojol.

“Dari sekitar 120 juta pengguna sepeda motor di Indonesia, hanya 4-5 juta pengemudi ojol yang memenuhi kriteria sebagai penerima subsidi. Kami sedang melakukan pemetaan untuk memastikan data valid,” jelas Maman.

Untuk mendukung implementasi tersebut, Kementerian UMKM akan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan operator ojol seperti Grab, Gojek, dan Maxim. Data pengemudi yang terdaftar akan diintegrasikan dengan sistem Pertamina melalui aplikasi MyPertamina. Sistem ini diharapkan dapat mempermudah pemberian subsidi BBM kepada penerima yang tepat.

Maman juga menegaskan bahwa subsidi BBM hanya akan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. “Subsidi ini bertujuan untuk menjaga rantai pasok UMKM, termasuk transportasi ojol yang menjadi pilar distribusi,” tuturnya.

Meski demikian, pemerintah masih mengkaji mekanisme dan skema subsidi lebih lanjut. Fokus subsidi saat ini akan diberikan kepada pengemudi roda dua, sementara pengemudi taksi online berplat kuning menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Kendaraan berplat hitam tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi.

Keputusan ini mendapat sambutan positif dari pengemudi ojol. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring (Garda Indonesia), Igun Wicaksono, menyampaikan apresiasi atas penjelasan pemerintah dan membatalkan rencana aksi demonstrasi. “Dengan kepastian ini, kami membatalkan demo. Pemerintah telah memberikan respons cepat terhadap aspirasi kami,” ujar Igun.

Saat ini, sekitar 4-5 juta pengemudi ojol tergabung dalam Garda Indonesia, dengan 1,25 juta di antaranya berada di wilayah perkotaan. Igun mengimbau pengemudi untuk tetap tenang karena subsidi BBM untuk ojol akan tetap berjalan.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil mengungkapkan bahwa pengemudi ojol tidak layak menerima subsidi BBM, yang memicu reaksi keras dari para pengemudi ojol yang kemudian mengancam untuk menggelar demo.***

Source: MELDA
Tags: Putusan Bahlil DianulirSubsidi bbmuntuk Ojol Dipastikan
Previous Post

Lelang Pembangunan Gedung DPR/MPR di IKN Dijadwalkan Tahun Depan

Next Post

Kalah di Pilkada Belitung Timur, Putra Yusril Ihza Mahendra Ajukan Gugatan ke MK

Next Post
MK Terima 76 Gugatan Pilkada, 4 di Antaranya dari Lampung

Kalah di Pilkada Belitung Timur, Putra Yusril Ihza Mahendra Ajukan Gugatan ke MK

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In