DJADIN MEDIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang untuk segera menyiapkan anggaran guna pelaksanaan Pilkada ulang di kedua daerah tersebut. Kegiatan ini diadakan menyusul hasil Pilkada 2024 yang memunculkan kemenangan kotak kosong atas pasangan calon yang bertarung.
Kordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa Pilkada ulang akan digelar pada 27 Agustus 2025 di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. “Kami berharap pihak pemda dapat segera menyiapkan anggaran yang diperlukan untuk pilkada ulang ini,” ujar Idham.
Idham juga menekankan pentingnya prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penyusunan anggaran tersebut. “Anggaran pilkada ulang harus disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip tersebut agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tambahnya.
Menurut Idham, anggaran untuk kegiatan Pilkada diatur dalam Pasal 166 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pada ayat (1), disebutkan bahwa pembiayaan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan pada ayat (3), diatur lebih lanjut mengenai pendanaan yang bersumber dari APBD oleh peraturan menteri.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) telah mengingatkan pemda untuk segera menyusun langkah-langkah strategis guna memastikan kesiapan dana hibah Pilkada ulang pada 2025. Plh. Direktur Jenderal Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, mengatakan hal ini penting untuk mengantisipasi adanya kemenangan kotak kosong pada Pilkada serentak 2024.
“Pendanaan Pilkada serentak 2024 sudah diatur dalam APBD sesuai Pasal 166 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang dikuatkan oleh Surat Edaran Mendagri pada 24 Januari 2023,” jelas Maurits. Surat Edaran tersebut mendorong pemda untuk mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta mempersiapkan langkah konkret untuk mendukung pendanaan Pilkada ulang pada 2025.***