DJADIN MEDIA– Program Indonesia Pintar (PIP), yang merupakan inisiatif dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bertujuan untuk membantu 18,6 juta siswa dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia. Namun, meski terdengar sederhana, ada faktor kecil yang dapat membuat bantuan sosial (bansos) PIP gagal cair, merugikan penerima yang sudah menanti-nanti dana tersebut.
Meskipun seorang siswa terdaftar sebagai penerima PIP, beberapa hal sepele ternyata bisa menyebabkan dana tersebut tidak cair. Salah satunya adalah kelalaian dalam memastikan rekening SimPel (simpanan pelajar) yang digunakan masih aktif. Dalam program ini, rekening harus berada dalam kondisi aktif, dan jika tidak, dana bantuan tidak akan bisa dicairkan.
Lebih lanjut, penerima bantuan wajib melakukan reaktivasi rekening SimPel mereka sebelum 1 Maret 2024, sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jika terlambat atau rekening tidak diaktivasi, dana PIP yang diharapkan untuk menunjang pendidikan siswa bisa terhalang.
Penting bagi penerima untuk selalu memeriksa dan memastikan rekening mereka aktif sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Hal kecil seperti ini, meskipun tampak sepele, dapat mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar bagi siswa dan keluarga mereka yang bergantung pada bantuan pendidikan ini. Jangan sampai kelalaian administratif menghambat kesempatan anak-anak untuk melanjutkan pendidikan dan menyelesaikan program wajib belajar yang telah ditetapkan pemerintah.***