DJADIN MEDIA– Sejumlah warga Papua yang tergabung dalam kelompok Orang Asli Papua (OAP) menggelar aksi penolakan terhadap hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024. Mereka mendatangi Kantor Sekretariat Provinsi Papua Barat Daya untuk menuntut transparansi dalam proses seleksi, khususnya mengenai alokasi kuota bagi OAP.
Dalam aksi tersebut, massa mengkritik penerimaan seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang CPNS 2024 di Papua Barat Daya yang mereka anggap tidak transparan dan cacat hukum. Forum Pencari Kerja Orang Asli Papua (Pencaker OAP) menilai bahwa proses seleksi ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu tuntutan utama dalam aksi ini adalah keterbukaan terkait mekanisme dan formasi khusus yang diperuntukkan bagi OAP, yang menurut Undang-Undang Otsus, seharusnya diberikan alokasi sebesar 80 persen untuk Orang Asli Papua.
“Harus ada keterbukaan, terutama mengenai mekanisme formasi OAP yang seharusnya sebanyak 80 persen,” kata Jolfin Kareth, Ketua Forum Pencaker OAP Provinsi Papua Barat Daya.
Aksi ini mencuatkan kembali isu terkait keadilan dalam seleksi CPNS, yang menjadi perhatian publik, khususnya mengenai pemenuhan hak bagi warga asli Papua dalam sistem pemerintahan.***